Makassar – Dalam rangka Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa 4 (empat) unit kendaraan roda dua pada Satuan Kerja Balai Arkeologi Sulawesi Selatan yang nantinya ditindaklanjuti dengan penjualan di muka umum atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang, KPKNL Makassar menugaskan Tim Penilai untuk melakukan penilaian BMN pada Senin, 23 September 2019. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar atas kendaraan roda dua tesebut sebagai dasar dalam menentukan nilai limit atau harga jual dalam pelaksanaan lelang.
Tim Penilai yang ditugaskan untuk melaksanakan Penilaian BMN ini adalah Ayu Anggita Sari dan Priyanda Bagus Pratama. Dalam penugasan tersebut, Tim Penilai melakukan survei dan observasi terhadap objek yang dimintakan penilaiannya. Kendaraan roda dua yang dinilai antara lain Suzuki Shogun, Honda Kharisma, dan 2 (dua) unit Suzuki Thunder. Dalam melakukan penilaian objek tersebut, Tim Penilai mengobservasi 3 hal, yakni memastikan kondisi mesin apakah masih berfungsi atau sudah rusak, kekuatan rangka/sasis apakah masih kuat atau tidak, serta memastikan kelengkapan kendaraan apakah masih utuh atau sudah ada yang tidak terpasang pada kendaraan tersebut.
Laporan hasil penilaian tersebut oleh Tim Penilai diserahkan kepada Seksi Pelayanan Penilaian untuk diteruskan ke Seksi Pengelola Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang di wilayah kerja KPKNL Makassar. Hasil Penilaian berupa nilai wajar tersebut merupakan dasar bagi KPKNL Makassar dalam menentukan harga jual kendaraan yang akan dihapuskan dan ditindaklanjuti dengan penjualan lelang.