Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
BPK RI Lakukan Pemeriksaan atas Revaluasi BMN pada KPKNL Makassar
Priyanda Bagus Pratama
Selasa, 17 September 2019   |   233 kali

Makassar – Seluruh Tim Penilai  di KPKNL Makassar berkumpul di Aula KPKNL Makassar (Senin, 16/9) untuk persiapan pemeriksaan kegiatan Revaluasi BMN yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Badan Pemeriksa Keuangan RI (Tim Pemeriksaan Interim LKPP BPK RI). Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Makassar, Rakhmat Mahsan. Turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Desak Putu Jeny, Kepala Bidang Penilaian, Krisdianto, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Adi Suharna. 

Kepala KPKNL Makassar Rakhmat Mahsan menyampaikan bahwa Tim Penilai harus terbuka kepada BPK agar hasil pemeriksaan Revaluasi BMN menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya berpesan kepada seluruh Tim Penilai untuk terbuka saja kepada Tim BPK ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hasil pemeriksaan ini untuk penyempurnaan nilai yang akan disajikan di LKPP. Ini demi NKRI.” tutur Rakhmat.

Selanjutnya Pengendali Teknis Tim Pemeriksaan Interim LKPP BPK RI, Ardi Cahaya Soeryadi menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan temuan pada pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017-2018. “Saya dengan tim di sini sangat membutuhkan kerja sama dari Bapak Ibu untuk kelancaran pemeriksaan ini. Jangan grogi atau pun tegang. Kita semua sama seperti yang disampaikan Pak Rakhmat tadi, bertugas demi NKRI.” ujar Ardi. Sebelum kegiatan ditutup, Rakhmat berpesan kepada seluruh Tim Penilai di KPKNL Makassar untuk selalu profesional dan bahagia. “Ingat, yang kita lakukan sepenuh hati di pekerjaan ini tak lain hanya untuk bangsa, negara, dan keluarga. Oleh karena itu, tetaplah bekerja profesional dan jangan lupa bahagia.” ucap Rakhmat disambut tepuk tangan seluruh pegawai.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini