Terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak
Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara merupakan
angin segar yang sangat dinantikan oleh Pemerintah Daerah. Ketiadaan satu
aturan dalam penyelesaian piutang daerah menyebabkan keberagaman tiap
Pemerintah Daerah dalam menyikapi piutangnya. Selama ini, tiap Pemerintah
Daerah menentukan sendiri-sendiri aturan mengenai penghapusan piutangnya,
bahkan tidak sedikit Pemerintah Daerah yang pada akhirnya tidak berani bergerak
untuk menghapus piutangnya karena tidak bisa diserahkan ke Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) dan juga belum memiliki aturan mengenai penghapusan
piutang.
Dalam pertimbangan PMK No
137 tahun 2022 disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan
Piutang Daerah yang Tidak Dapat DiserahkanPengurusannya kepada Panitia Urusan
Piutang Negara.
Piutang Daerah adalah jumlah
uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang
daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi: (a) piutang
daerah pada Pemerintah Daerah, BUD, BLUD Pemerintah Pusat/Daerah; dan (b)
piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat
diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang pajak tidak termasuk di dalam
peraturan ini karena piutang pajak memiliki peraturan tersendiri.
Tujuan diterbitkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022, yaitu: (a) Memperbaiki
kualitas piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD, (b)
Mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang
daerahnya, (c) Mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang
Daerah yang pruden dan akuntabel, (d) Memberi kepastian hukum bagi penyelesaian
piutang di luar jalur PUPN, (e) Melaksanakan amanat pasal 3A Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, (f) Mengatur
kembali level of playing field antara
PUPN dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan piutangnya (piutang daerah s.d.
Rp8.000.000,00 akan diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Daerah).
Pemerintah Daerah memiliki
alternatif dalam penyelesaian piutang daerahnya, yaitu diserahkan ke PUPN atau
diselesaikan secara optimal oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Piutang daerah
yang masuk kategori macet, ada dan besarnya pasti menurut hukum, jumlah sisa
hutang per Penanggung Hutang lebih besar dari Rp8.000.000,00, dan memenuhi
syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dapat diserahkan
pengurusannya ke PUPN dan mekanisme pengurusannya seluruhnya melalui mekanisme
PUPN. Pada saat PUPN telah optimal melakukan penagihan namun Penanggung Hutang
tidak diketahui tempat tinggalnya atau Penanggung Hutang tidak memiliki
kemampuan untuk menyelesaikan hutang, Barang
Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai
ekonomis maka PUPN dapat menerbitkan Piutang Negara Belum Dapat Ditagih
(PSBDT). Sedangkan berdasarkan PMK No.
137/PMK.06/2022 ini bahwa piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat
diserahkan pengurusannya kepada PUPN, piutang daerah dengan jumlah sisa
kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 per Penanggung Hutang atau setara dan
tanpa barang jaminan atau piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk
diserahkan pengurusannya kepada PUPN, pada prinsipnya harus diselesaikan
sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Pada kondisi di mana pejabat
yang berwenang pada Pemerintah Daerah telah melakukan pengurusan piutang daerah
secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Hutang
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutang, tidak ada barang jaminan,
atau sebab lain yang sah, akan diterbitkan dokumen Pernyataan Piutang Daerah
Telah Optimal (PPDTO). Dokumen PSBDT atau PPDTO inilah yang nantinya akan
menjadi dokumen persyaratan dalam mengajukan usul penghapusan piutang secara
bersyarat dan penghapusan piutang secara mutlak.
Sebagaimana diatur dalam peraturan ini bahwa sebelum penerbitan PPDTO, penyelesaian
piutang daerah oleh Pemerintah Daerah harus dilakukan melalui serangkaian
tahapan, meliputi (a) Melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan
I sd. III, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, (b) Melakukan
penagihan dengan kegiatan optimalisasi, yaitu kerjasama dengan pihak lain
seperti Kejaksaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai
wilayah kerja, pihak ketiga lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, melakukan parate eksekusi jaminan kebendaan atau lelang, crash program penyelesaian Piutang Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, mengajukan gugatan melalui lembaga
peradilan, (c) PPKD dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan
karakteristik daerah masing-masing (pendekatan secara persuasif), penghentian
layanan kepada Penanggung Hutang, konversi piutang menjadi penyertaan modal
daerah, penjualan hak tagih/piutang (Cesie), dan penyerahan aset untuk pembayaran utang (debt
to asset swap). PPKD akan bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan
PPDTO.
Setelah terbit PPDTO, dalam
rangka proses penghapusan piutang secara bersyarat, Sekretaris
Daerah mengajukan usul penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota (dengan melampirkan daftar nominatif
Penanggung Hutang dan PPDTO). Khusus untuk piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan
penghapusbukuan ditambahkan syarat berupa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI. Selanjutnya untuk penghapusan
mutlak/hapus tagih dilakukan setelah 2 (dua) tahun setelah persetujuan
penghapusan bersyarat.
Ditetapkannya PMK No. 137/PMK.06/2022
pada tanggal 16 September 2022 oleh Kementerian Keuangan merupakan salah satu
wujud kontribusi Kementerian Keuangan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan
Pemerintah Daerah. Kegiatan sosialisasinya pun telah diinstruksikan untuk
dilaksanakan oleh seluruh unit vertikal di DJKN, baik itu Kantor Wilayah maupun
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena diharapkan seluruh
Pemerintah Daerah mendapatkan informasinya dengan cepat dan tepat. Tentunya
Kementerian Keuangan berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan
penyelesaian piutang daerahnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut
sehingga tujuan dari diterbitkannya peraturan ini akan tercapai.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan
Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara