Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
PMK Nomor 137/PMK.06/2022 merupakan Bentuk Kontribusi Kementerian Keuangan Bagi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah
Sustiyaningsih
Rabu, 09 November 2022   |   95 kali

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara merupakan angin segar yang sangat dinantikan oleh Pemerintah Daerah. Ketiadaan satu aturan dalam penyelesaian piutang daerah menyebabkan keberagaman tiap Pemerintah Daerah dalam menyikapi piutangnya. Selama ini, tiap Pemerintah Daerah menentukan sendiri-sendiri aturan mengenai penghapusan piutangnya, bahkan tidak sedikit Pemerintah Daerah yang pada akhirnya tidak berani bergerak untuk menghapus piutangnya karena tidak bisa diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan juga belum memiliki aturan mengenai penghapusan piutang.

 

Dalam pertimbangan PMK No 137 tahun 2022 disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat DiserahkanPengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

 

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi: (a) piutang daerah pada Pemerintah Daerah, BUD, BLUD Pemerintah Pusat/Daerah; dan (b) piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang pajak tidak termasuk di dalam peraturan ini karena piutang pajak memiliki peraturan tersendiri.

 

Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022, yaitu: (a) Memperbaiki kualitas piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD, (b) Mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, (c) Mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel, (d) Memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, (e) Melaksanakan amanat pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, (f) Mengatur kembali level of playing field  antara PUPN dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan piutangnya (piutang daerah s.d. Rp8.000.000,00 akan diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Daerah).

 

Pemerintah Daerah memiliki alternatif dalam penyelesaian piutang daerahnya, yaitu diserahkan ke PUPN atau diselesaikan secara optimal oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Piutang daerah yang masuk kategori macet, ada dan besarnya pasti menurut hukum, jumlah sisa hutang per Penanggung Hutang lebih besar dari Rp8.000.000,00, dan memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN dan mekanisme pengurusannya seluruhnya melalui mekanisme PUPN. Pada saat PUPN telah optimal melakukan penagihan namun Penanggung Hutang tidak diketahui tempat tinggalnya atau Penanggung Hutang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang,  Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis maka PUPN dapat menerbitkan Piutang Negara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Sedangkan berdasarkan PMK No. 137/PMK.06/2022 ini bahwa piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 per Penanggung Hutang atau setara dan tanpa barang jaminan atau piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, pada prinsipnya harus diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Pada kondisi di mana pejabat yang berwenang pada Pemerintah Daerah telah melakukan pengurusan piutang daerah secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutang, tidak ada barang jaminan, atau sebab lain yang sah, akan diterbitkan dokumen Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO). Dokumen PSBDT atau PPDTO inilah yang nantinya akan menjadi dokumen persyaratan dalam mengajukan usul penghapusan piutang secara bersyarat dan penghapusan piutang secara mutlak.

 

Sebagaimana diatur dalam peraturan ini bahwa sebelum penerbitan PPDTO, penyelesaian piutang daerah oleh Pemerintah Daerah harus dilakukan melalui serangkaian tahapan, meliputi (a) Melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan I sd. III, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, (b) Melakukan penagihan dengan kegiatan optimalisasi, yaitu kerjasama dengan pihak lain seperti Kejaksaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai wilayah kerja, pihak ketiga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan parate eksekusi jaminan kebendaan atau lelang, crash program penyelesaian Piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan, (c) PPKD dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing (pendekatan secara persuasif), penghentian layanan kepada Penanggung Hutang, konversi piutang menjadi penyertaan modal daerah, penjualan hak tagih/piutang (Cesie), dan penyerahan aset untuk pembayaran utang (debt to asset swap). PPKD akan bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO.

 

Setelah terbit PPDTO, dalam rangka proses penghapusan piutang secara bersyarat, Sekretaris Daerah mengajukan usul penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota (dengan melampirkan daftar nominatif Penanggung Hutang dan PPDTO). Khusus untuk piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan penghapusbukuan ditambahkan syarat berupa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selanjutnya untuk penghapusan mutlak/hapus tagih dilakukan setelah 2 (dua) tahun setelah persetujuan penghapusan bersyarat.

 

Ditetapkannya PMK No. 137/PMK.06/2022 pada tanggal 16 September 2022 oleh Kementerian Keuangan merupakan salah satu wujud kontribusi Kementerian Keuangan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Kegiatan sosialisasinya pun telah diinstruksikan untuk dilaksanakan oleh seluruh unit vertikal di DJKN, baik itu Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena diharapkan seluruh Pemerintah Daerah mendapatkan informasinya dengan cepat dan tepat. Tentunya Kementerian Keuangan berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan penyelesaian piutang daerahnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut sehingga tujuan dari diterbitkannya peraturan ini akan tercapai.

 

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini