Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
e-Billing Solusi Tertib Administrasi Setoran Bea Permohonan Lelang
Neo Surya Dhesanta
Senin, 27 Juli 2020   |   3234 kali

Pendapatan Negara Bukan Pajak atau sering dikenal dengan sebutan PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara1. Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Adapun objek PNBP tersebut antara lain pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

 


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang di dalamnya mengelola beberapa objek PNBP secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara misalnya, menghasilkan PNBP dari aspek pengelolaan barang milik negara, sedangkan di bidang piutang negara dan lelang terdapat objek PNBP dari aspek pelayanannya.


 

Salah satu contoh objek PNBP yang dikelola oleh DJKN dalam bidang lelang adalah bea permohonan lelang. Bea permohonan lelang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementeriaan Keuangan dan dikenakan kepada pemohon lelang jenis lelang eksekusi (eksekusi hak tanggungan, eksekusi harta pailit, dan eksekusi pengadilan) ketika hendak mengajukan berkas permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Besaran dan tarif bea permohonan lelangnya sebesar Rp150.000,- per debitur untuk eksekusi hak tanggungan, per permohonan untuk eksekusi harta pailit, dan per perkara untuk eksekusi pengadilan2. Pemohon wajib membayar bea tersebut agar berkas permohonanan dapat diproses lebih lanjut oleh pejabat lelang. Bea tersebut disetor oleh pemohon melalui rekening penerimaan KPKNL terlebih dahulu, kemudian bendahara Penerimaan melakukan proses identifikasi dan verifikasi atas transaksi tersebut. Apabila teridentifikasi dan terkonfirmasi barulah dana tersebut disetor ke kas negara.

 


Permasalahan yang sering terjadi ketika banyak transaksi yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan tidak disertakan dengan informasi atau keterangan yang jelas, sehingga membuat petugas kesulitan untuk melakukan proses identifikasinya. Identifikasi ini menjadi penting untuk dapat mengetahui setoran yang masuk di rekening Bendahara Penerimaan tersebut apakah setoran bea permohonan lelang atau bukan, siapa pemohon lelangnya dan untuk berapa debitur/perkara/permohan. Selain itu juga untuk mengetahui pada postur pendapatan mana setoran dari pihak ketiga masuk ke kas negara. Sebagai contoh, setiap dana yang masuk ke rekening penerimaan dan berhasil teridentifikasi dan terkonfirmasi sebagai bea permohonan lelang akan disetor ke kas negara dengan kode akun 425782 Pendapatan Bea Lelang Pejabat Lelang Kelas I. Apabila dana tidak teridentifikasi dan/atau terkonfirmasi maka pada akhir periode triwulan berjalan akan disetor ke kas negara dengan kode akun 425999 Pendapatan Lain-Lain. Hal ini berimplikasi pada tidak tercatatnya penerimaan sebagai pendapatan bea lelang pejabat lelang kelas I sehingga target capaian yang telah ditetapkan tidak tercapai.

 


Maka dari itu, KPKNL Makassar dalam menyikapi problematika tersebut membuat sebuah inovasi guna menegakkan salah satu pilar birokrasi yaitu tertib administrasi dengan meluncurkan layanan e-Billing Bea Permohonan Lelang. Setiap pemohon yang telah menerima kode tiket pada aplikasi Permohonan Online dapat menghubungi whatsapp e-Billing KPKNL Makassar untuk mendapatkan kode billing bea permohonan lelang. Keunggulan menggunakan kode billing dibandingkan dengan metode sebelumnya adalah setiap transaksi yang akan masuk ke kas negara telah teridentifikasi dan terkonfirmasi dari pemohon mana dengan jenis lelang eksekusi apa dan kode tiket berapa. Selain itu, kemudahan pembayaran dengan menggunakan kode billing sangatlah banyak. Pemohon dapat membayar bea permohonan lelang melalui teller Bank Persepsi/Kantor Pos, internet/mobile banking, hingga aplikasi e-commerce sekelas Tokopedia pun menyediakan fitur pembayaran ke kas negara. Selain itu, seluruh transaksi yang dibayar menggunakan mekanisme e-Billing tidak dipungut biaya administrasi. Hal ini menambah keunggulan mekanisme e-Billing dibandingkan dengan metode lama yang bisa dikenakan biaya administrasi apabila membayar bea permohonan lelang dari bank yang berbeda dengan bank rekanan KPKNL.

 


Inovasi ini telah berjalan kurang lebih 5 bulan sejak diterapkan pertama kali pada pertengahan bulan Maret tahun 2020. Dampak yang paling utama dirasakan adalah tertibnya administrasi penerimaan dalam hal bea permohonan lelang. Pemotongan waktu dalam proses identifikasi dan verifikasi serta banyaknya transaksi yang mengendap di rekening penerimaan juga berkurang secara signifikan. Kontrol dari KPKNL terhadap pemohon yang belum membayar bea permohonan lelang juga dapat dilihat dalam aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), sehingga kedisiplinan pemohon dalam menyetor hak negara sebelum berkas dokumen diterima dapat ditingkatkan.

 


Program ini masih panjang dan jauh dari kata sempurna, sesuai dengan nilai Kementerian Keuangan yaitu kesempurnaan, kami selalu berupaya untuk memonitoring dan mengevaluasi kebijakan tersebut dan menggali potensi lebih dalam akan munculnya inovasi baru kedepannya dalam melaksanakan mandat negara. Harapan dari program e-Billing ini kedepannya dapat terintegrasi dengan aplikasi Permohonan Online. Jadi setiap permohonan yang telah terverifikasi dan terbit kode tiketnya sekaligus bisa mendapatkan kode billing penyetoran bea permohonan lelangnya, sehingga ada penyederhanaan tahap yang dilakukan oleh stakeholder.

 


Referensi :

  1. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;

 


Penulis: Neo Surya Dhesanta, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Makassar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini