Sejalan dengan Program Pemerintah
Republik Indonesia dalam upaya pencegahan Covid-19, pelayanan KPKNL Madiun secara langsung melalui
Area Pelayanan Terpadu (APT) ditutup sementara waktu sampai dengan
pemberitahuan lebih lanjut. Pemberian pelayanan tetap berjalan dengan kewajiban
menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana dalam
identifikasi analisa dampak layanan (bussiness impact analysis).
Pemberian layanan lebih diarahkan menggunakan
sarana online yang sudah tersedia
atau disampaikan melalui pos tercatat. Komunikasi dengan masyarakat dalam
rangka memberikan pelayanan dilakukan melalui sarana komunikasi telepon, whatsapp, dan sejenisnya dengan meminimalkan
adanya kontak langsung.
Guna mempermudah proses komunikasi
dalam pelayanan, masyarakat dapat menghubungi kami melalui nomor telepon (0351) 468603 atau pada email kpknlmadiun@kemenkeu.go.id
Meski Tanpa Tatap Muka, Kami Akan
Tetap Bersama Anda.