Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KNOWLEDGE SHARING: STRATEGI PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN.
Arlianti Vita
Jum'at, 02 Desember 2022   |   110 kali

Rabu, 30 November 2022, bertempat di Aula, KPKNL Madiun menyelenggarakan Knowledge Sharing dengan materi Penanganan Perkara di Pengadilan, yang dihadiri Kepala KPKNL Madiun, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dan pegawai KPKNL Madiun, dengan pematei Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Arlianti Vita.  Tujuan Knowledge Sharing untuk meningkatkan pengetahuan pegawai tentang penanganan perkara di Pengadilan, dasar dan kewenangan penanganan perkara, tahap persidangan, karakteristik gugatan lelang dan strategi penanganan perkara di Pengadilan.

“Semua dalil-dalil Penggugat yang disampaikan dalam gugatannya harus dipelajari dengan cermat dan teliti untuk penyusunan jawaban dan pembuktian.  Asas beban pembuktian, Siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia yang harus membuktikan. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1865 KUHPerdata, “ tegas Vita. Selanjutnya dipaparkan seacara detail contoh-contoh Jawaban , Duplik, Pembuktian, serta Kesimpulan. Knowledge Sharing merupakan salah satu upaya meningkatkan kemampuan  dan kompetensi Pegawai. 

Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto, dalam arahannya menyampaikan dan mengucapkan terimakasih atas penanganan perkara di KPKNL Madiun, meskipun dengan dana terbatas namun berkat dukungan dan koordinasi yang baik dengan Direktorat Hukum dan Humas dan Biro Advokasi, sehingga penanganan perkara dilakukan maksimal.

Sesi terakhir kegiatan Knowledge Sharing , diskusi dan tanya jawab  yang berlangsung hangat peserta nampak antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini