Madiun, 04 Juni 2021- Kantor Pelayananan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Madiun pada Kamis, 03 Juni 2021 melaksanakan rapat
pembahasan permohonan penyelesaian utang dengan mekanisme crash program yang dipimpin oleh Adi Wibowo, selaku Kepala KPKNL
Madiun, diikuti Kepala Seksi Piutang
Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan
beberapa staf KPKNL Madiun.
Sebagai informasi Crash Program Keringanan Utang adalah program
percepatan penyelesaian piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian
piutang negara yang ditujukan kepada Penanggung Utang sesuai dengan PMK
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash
Program.
Latar belakang
dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara,
mitigasi dampak pandemi Covid 19 dan mendukung
program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) serta menunaikan amanat Undang-Undang APBN 2021.
Dalam kesempatan ini, Adi Wibowo mengharapkan adanya
kerjasama antara KPKNL Madiun dengan penyerah utang dan penanggung utang demi
meningkatkan sinergi guna mendukung capaian optimal dalam rangka Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
“Semoga program keringanan utang ini tepat sasaran dan dapat membantu
memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid 19” ungkap Adi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB
dan bertempat di Aula KPKNL Madiun
tersebut membahas tentang pemetaan kembali debitur potensial, penyusunan
Risk Control Matrix yang akan
digunakan memitigasi risiko untuk
menguji kemungkinan ada tidaknya pengendalian yang kurang memadai (baik
pengendalian concurent activity
maupun post activity). Dan yang
paling utama adalah memberikan rekomendasi atas persetujuan/penolakan terhadap
permohonan crash program dari
penanggung utang. (Tim HI KPKNL Madiun)