Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Rapat Pembahasan Permohonan Penyelesaian Utang Dengan Mekanisme Crash Program
Erna Kurniawati
Jum'at, 04 Juni 2021   |   164 kali

Madiun, 04 Juni 2021- Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun pada Kamis, 03 Juni 2021 melaksanakan rapat pembahasan permohonan penyelesaian utang dengan mekanisme crash program yang dipimpin oleh Adi Wibowo, selaku Kepala KPKNL Madiun,  diikuti Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan beberapa staf KPKNL Madiun.

Sebagai informasi Crash Program Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang ditujukan kepada Penanggung Utang sesuai dengan PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola PUPN/DJKN dengan mekanisme  Crash Program

Latar belakang dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi dampak pandemi Covid 19 dan mendukung  program  Pemulihan  Ekonomi  Nasional (PEN) serta menunaikan amanat Undang-Undang APBN 2021.  

Dalam kesempatan ini, Adi Wibowo mengharapkan adanya kerjasama antara KPKNL Madiun dengan penyerah utang dan penanggung utang demi meningkatkan sinergi guna mendukung capaian optimal dalam rangka Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. “Semoga program keringanan utang ini tepat sasaran dan dapat membantu memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid 19” ungkap Adi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB dan bertempat di Aula KPKNL Madiun  tersebut membahas tentang pemetaan kembali debitur potensial, penyusunan Risk Control Matrix yang akan digunakan  memitigasi risiko untuk menguji kemungkinan ada tidaknya pengendalian yang kurang memadai (baik pengendalian concurent activity maupun post activity). Dan yang paling utama adalah memberikan rekomendasi atas persetujuan/penolakan terhadap permohonan crash program dari penanggung utang.  (Tim HI KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini