Madiun, 21/5/2021- KPKNL Madiun, sebagai pengelola Barang Milik Negara, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan di wilayah Kerja KPKNL
Madiun dalam 5 (lima) tahun terakhir telah melakukan sertipikasi (Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia)
terhadap 306 barang milik negara berupa tanah dari berbagai
kementerian/lembaga. Rincian sertipikasi sebagai
berikut: tahun
2016 sebanyak 25 sertipikat,
tahun 2017 sebanyak 50 sertipikat,
tahun 2018 sebanyak 115 sertipikat,
tahun 2019 sebanyak 96 sertipikat
dan tahun 2020 sebanyak 20 sertipikat.
Sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa seluruh Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertipikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
Guna
mempercepat proses sertipikasi BMN berupa tanah, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tanggal 18 November 2009
tentang Pensertipikasian Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Oleh
karena itu, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, bertempat di Kantor Pertanahan
Kabupaten Ponorogo, diadakan serah terima sertipikat tanah dari Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Ponorogo kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ponorogo,
dengan disaksikan oleh Adi Wibowo selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara (KPKNL) Madiun.
Adi
Wibowo menekankan bahwa sertipikasi BMN merupakan salah satu upaya KPKNL Madiun
untuk menjaga asset Negara bagi kita semua dan generasi mendatang. Beliau juga mengharapkan
penyelesaian sertipikat ini menjadi pemicu bagi percepatan penyelesaian sertipikasi
BMN lainnya sehingga target dapat terealisasikan sebelum mendekati akhir tahun
2021. (seksi HI KPKNL Madiun)