Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi KPKNL Madiun dengan Pemkab Magetan melalui Layanan Pembayaran BPHTB Online
Fitria Ayuningtyas
Senin, 19 April 2021   |   297 kali


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun kembali melebarkan sayapnya, bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan layanan bersama pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Kali ini, KPKNL Madiun bekerja sama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan. Dengan layanan bersama ini, Pembeli Lelang dapat meringkas beberapa kegiatan proses pembayaran BPHTB, tidak perlu lagi harus mendatangi beberapa instansi seperti KPP, Dispenda atau BPPKAD. Cukup datang ke KPKNL dikarenakan validasi dari Pemerintah Daerah bisa diperoleh secara online.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan salah satunya yang berasal dari pemindahan hak karena penunjukan pembeli dalam lelang. Dimana besaran pengenaan BPHTB adalah sebesar 5 persen dari harga terbentuk dalam lelang setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp.60.0000.000 (enam puluh juta rupiah) dan disetorkan pada kas daerah setempat dimana tanah atau tanah dan bangunan berada.


Sebelum dicetuskan layanan pembayaran BPHTP online, pembeli lelang harus terlebih dahulu mengisi formulir BPHTB yang disahkan oleh pihak Pemerintah Daerah setempat dan Pejabat Lelang untuk selanjutnya melakukan pembayaran BPHTB di bank. Alur ini dinilai kurang efisien karena Pembeli Lelang harus mengeluarkan waktu, tenaga, serta biaya untuk mendatangi kantor-kantor dimaksud.


Penandatanganan layanan bersama pembayaran BPHTB online dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan ini dilakukan pada Senin (12/4) di aula KPKNL Madiun. Dengan diberlakukannya layanan ini, Pembeli Lelang cukup membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan ke KPKNL Madiun, kemudian Pejabat Lelang akan melakukan validasi serta mengunggah dokumen tersebut pada aplikasi BPHTB online. Validasi dari pemerintah daerah akan muncul pada aplikasi dan dapat dicetak apabila data dan dokumen Pembeli Lelang telah benar. Selanjutnya, Pembeli Lelang dapat melakukan pembayaran BPHTB melalui ATM atau langsung pada Bank.


Kepala KPKNL Madiun, Adi Wibowo menekankan dengan adanya layanan bersama ini memberikan keuntungan bagi KPKNL maupun bagi pihak lain. Keuntungan bagi KPKNL antara lain membuat pelayanan menjadi mudah, murah dan sederhana, mengoptimalkan PNBP serta menjadi katalis dalam mendorong investasi di daerah dan memberikan kemudahan berusaha untuk pembelian lelang dengan tujuan investasi.  


 Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan, Ibu Suci Lestari S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif KPKNL Madiun mengadakan inovasi BPHTB online dimana hal ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.


 KPKNL Madiun bertekad akan menjalin kerjasama dengan para stakeholder demi meningkatkan sinergi guna mendukung capaian optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, dan untuk mewujudkan layanan publik terhadap stakeholders sesuai kaidah good government dan clean government.


 (Tim HI KPKNL Madiun)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini