Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun kembali bersinergi dengan
Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan layanan bersama pembayaran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Kali ini, KPKNL Madiun bekerja sama dengan
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Pacitan. Dengan layanan bersama ini, Pembeli Lelang dapat melakukan proses
pembayaran BPHTB tanpa harus ke Kantor Pemerintah Daerah, dikarenakan validasi
dari Pemerintah Daerah bisa diperoleh secara online.
Penandatanganan
layanan bersama pembayaran BPHTB online dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pacitan dilakukan pada Selasa (29/9) di aula KPKNL Madiun. Dengan
diberlakukannya layanan ini, Pembeli Lelang cukup membawa dokumen persyaratan
yang telah ditentukan ke KPKNL Madiun, kemudian Pejabat Lelang akan melakukan
validasi serta mengunggah dokumen tersebut pada aplikasi BPHTB online.
Validasi dari pemerintah daerah akan muncul pada aplikasi dan dapat dicetak
apabila data dan dokumen Pembeli Lelang telah benar. Selanjutnya, Pembeli
Lelang dapat melakukan pembayaran BPHTB melalui ATM atau langsung pada Bank.
Kepala KPKNL Madiun
Adi Wibowo menekankan bahwa layanan bersama ini merupakan bagian program
pemerintah dalam mendukung arahan Presiden RI untuk menyederhanakan layanan dan
memudahkan pengguna jasa. “Juga tanggung jawab kami untuk memenuhi ekspektasi
dan kepuasan masyarakat khususnya pengguna layanan,” ujarnya.
Sementara itu,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan Dr. Drs Sakundoro M.Pd
mengharapkan layanan bersama ini dapat berjalan dengan baik dan membantu
peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, BPHTB
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
salah satunya yang berasal dari pemindahan hak karena penunjukan pembeli dalam
lelang. Dimana besaran pengenaan BPHTB adalah sebesar 5 % dari harga terbentuk
dalam lelang setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP) sebesar Rp.60.0000.000 (enam puluh juta rupiah) dan disetorkan pada
kas daerah setempat dimana tanah atau tanah dan bangunan berada.
Sebelum
dicetuskan layanan pembayaran BPHTP online, pembeli lelang harus
terlebih dahulu mengisi formulir BPHTB yang disahkan oleh pihak Pemerintah
Daerah setempat dan Pejabat Lelang untuk selanjutnya melakukan pembayaran BPHTB
di bank. Alur ini dinilai kurang efisien karena Pembeli Lelang harus
mengeluarkan waktu, tenaga, serta biaya untuk mendatangi kantor-kantor
dimaksud.
KPKNL Madiun
bertekad akan menjalin kerjasama dengan para stakeholder demi meningkatkan
sinergi guna mendukung capaian optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
masing-masing pihak, dan untuk mewujudkan layanan publik terhadap stakeholders
sesuai kaidah good government dan clean government. (Tim
HI KPKNL Madiun)