Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiun Kembali Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Tandatangani Deklarasi Layanan Bersama BPHTB Online
Fitria Ayuningtyas
Jum'at, 02 Oktober 2020   |   630 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun kembali bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan layanan bersama pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Kali ini, KPKNL Madiun bekerja sama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pacitan. Dengan layanan bersama ini, Pembeli Lelang dapat melakukan proses pembayaran BPHTB tanpa harus ke Kantor Pemerintah Daerah, dikarenakan validasi dari Pemerintah Daerah bisa diperoleh secara online.

Penandatanganan layanan bersama pembayaran BPHTB online dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan dilakukan pada Selasa (29/9) di aula KPKNL Madiun. Dengan diberlakukannya layanan ini, Pembeli Lelang cukup membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan ke KPKNL Madiun, kemudian Pejabat Lelang akan melakukan validasi serta mengunggah dokumen tersebut pada aplikasi BPHTB online. Validasi dari pemerintah daerah akan muncul pada aplikasi dan dapat dicetak apabila data dan dokumen Pembeli Lelang telah benar. Selanjutnya, Pembeli Lelang dapat melakukan pembayaran BPHTB melalui ATM atau langsung pada Bank.

Kepala KPKNL Madiun Adi Wibowo menekankan bahwa layanan bersama ini merupakan bagian program pemerintah dalam mendukung arahan Presiden RI untuk menyederhanakan layanan dan memudahkan pengguna jasa. “Juga tanggung jawab kami untuk memenuhi ekspektasi dan kepuasan masyarakat khususnya pengguna layanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan Dr. Drs Sakundoro M.Pd mengharapkan layanan bersama ini dapat berjalan dengan baik dan membantu peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan salah satunya yang berasal dari pemindahan hak karena penunjukan pembeli dalam lelang. Dimana besaran pengenaan BPHTB adalah sebesar 5 % dari harga terbentuk dalam lelang setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp.60.0000.000 (enam puluh juta rupiah) dan disetorkan pada kas daerah setempat dimana tanah atau tanah dan bangunan berada.

Sebelum dicetuskan layanan pembayaran BPHTP online, pembeli lelang harus terlebih dahulu mengisi formulir BPHTB yang disahkan oleh pihak Pemerintah Daerah setempat dan Pejabat Lelang untuk selanjutnya melakukan pembayaran BPHTB di bank. Alur ini dinilai kurang efisien karena Pembeli Lelang harus mengeluarkan waktu, tenaga, serta biaya untuk mendatangi kantor-kantor dimaksud.

KPKNL Madiun bertekad akan menjalin kerjasama dengan para stakeholder demi meningkatkan sinergi guna mendukung capaian optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, dan untuk mewujudkan layanan publik terhadap stakeholders sesuai kaidah good government dan clean government. (Tim HI KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini