Madiun, (16/6) – Berdasarkan Pasal
19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut diantaranya meliputi
pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang
kuat. Dan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
pada pasal 43 ayat 1 yang berbunyi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah
harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
Oleh
Karena itu, pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Pertanahan
Kabupaten Madiun, diadakan serah terima 3 (tiga) sertipikat tanah dari Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun kepada perwakilan dari Satuan Kerja Balai
Besar Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wiayah II Propinsi Jawa Timur, dengan
disaksikan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Seperti
diketahui bahwa pada Triwulan I tahun 2020 KPKNL Madiun telah menyelesaikan sertipikasi
sebanyak 17 (tujuh belas) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, dan pada pertengahan Juni 2020 telah selesai 3
(tiga) sertipikat. Dengan demikian, KPKNL Madiun telah menyelesaikan sertipikasi
sebanyak 20 (dua puluh) BMN berupa tanah pada semester I
tahun 2020.
Adi Wibowo, selaku Kepala KPKNL Madiun, memberikan apresiasi kepada Tim
Sertipikasi, baik
dari KPKNL Madiun, Kantor Pertanahan maupun Satuan Kerja karena telah menyelesaikan
sertipikasi dalam kondisi pandemi covid-19. Meskipun masing-masing instansi
mempunyai proses bisnis yang berbeda beda, tetapi tetap ada titik temu dan selalu bersinergi untuk mencapai satu
tujuan.
Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ardi Rahendro juga menekankan kepada masyarakat
luas bahwa penyertipikasian tanah baik BMN/BMD maupun milik perorangan tidaklah
sulit asal syarat-syarat lengkap dan proses bisnis terpenuhi. Beliau juga
menambahkan pemecahan sertipikat diharapkan langsung melalui BPN tidak perlu
lewat notaris sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang tinggi. (Seksi HI KPKNL Madiun)