Madiun - Tingginya ekspektasi
masyarakat atas terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta
peningkatan pelayanan publik/stakeholder
yang lebih baik, menuntut KPKNL Madiun berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita
reformasi birokrasi melalui seluruh aspek perubahan, baik dari sisi manajerial,
ketatalaksanaan, manajemen SDM, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi
yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, pada hari Kamis (19-09-2019) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Madiun bertempat di aula KPKNL Madiun, telah menggadakan acara diseminasi
Standar Pelayanan KPKNL Madiun. Acara ini dimaksudkan untuk menggali kebutuhan
para pengguna jasa dan pemangku kepentingan lainnya guna penyempurnaan standar
pelayanan KPKNL Madiun dan sekaligus pemenuhan salah satu aspek dalam pelayanan
publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, yaitu keterlibatan berbagai pihak. Acara diseminasi ini
diawali dengan sosialisasi di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan penjualan BMN
melalui lelang. Acara tersebut dihadiri
oleh Kepala KPKNL Madiun beserta
jajarannya, kepala satuan kerja beberapa Kementerian/Lembaga, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur (Achmad Azmi), pimpinan perbankan, akademisi,
dan tokoh masyarakat.
Adi Wibowo, selaku kepala KPKNL Madiun, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa peran pengguna jasa sangat
penting dalam peningkatan layanan KPKNL, karena pengguna jasa dan KPKNL selaku instansi
penyedia layanan publik mempunyai kedudukan yang sejajar. Maka dari itu, sangat
diharapkan masukan dan saran dari pengguna jasa dan pemangku kepentingan
lainnya sehingga akan timbul rasa kebersamaan dalam mensukseskan terwujudnya
layanan publik yang prima.
Sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
disampaikan oleh Umar Dani Yusuf Wahyudi selaku Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara beserta tim dan penjualan BMN melalui lelang disampaikan oleh M.
Fais Mardian selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang.
Setelah acara sosialisasi selesai, dilanjutkan dengan
diseminasi standar layanan KPKNL. Pada kesempatan ini, Ahmad Azmi, dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur juga
berkenan memperkenalkan tugas dan fungsi Ombudsman, menjelaskan aspek-aspek pelayanan
pubilk dan mengharapkan KPKNL Madiun menjadi inisiator pelayanan publik sesuai
amanat UUD Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tepat pukul 11.30 WIB penandatanganan Deklarasi Standar
Pelayanan KPKNL Madiun dimulai. Deklarasi yang berisi komitmen KPKNL Madiun untuk
memastikan kualitas dan konsistensi pelayanan publik serta komitmen pemangku
kepentingan KPKNL Madiun memberikan masukan dan saran atas pelaksanaan
pelayanan pada KPKNL Madiun. Dengan
demikian, standar pelayanan KPKNL Madiun dapat dipahami, dilaksanakan, dan
menumbuhkan sense of belonging karena
terlibat dalam penyusunannya dan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban
masing-masing pihak (penyedia layanan dan penerima layanan).
Acara
di akhiri pada pukul 12.30 WIB
dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah.(naskah dan foto : seksi HI)