Madiun
– Rabu (20/02/2019), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
(KPKNL) Adi Wibowo menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara berupa
18.876 (delapan belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam) batang rokok ilegal,
840 (delapan ratus empat puluh) gram Tembakau Iris (TIS) dan 230 (dua ratus
tiga puluh) mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan nilai
sebesar Rp. 14.082.580,00 (empat belas juta delapan puluh dua ribu lima ratus
delapan puluh rupiah).
Pemusnahan
BMN tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan penindakan yang
telah dilaksanakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C MAdiun berdasarkan PMK
39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan
Barang-Barang Lain Yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasasi Negara,
terhadap pelanggar yang tidak dikenal dibeberapa daerah antara lain Ngawi
(Mantingan, Sine, Widodaren dan Karanganyar), Magetan (Sidorejo dan Poncol),
Ponorogo (Babadan), Pacitan (Ploso) dan Madiun (Mejayan).
Hasil
dari penindakan yang telah diputuskan menjadi Barang Milik Negara dimaksud dan diusulkan
kepada Kepala KPKNLMadiun selaku Pengelola Barang untuk dimusnahkan, telah
ditetapkan persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Madiun sebagaimana dalam
surat persetujuan Kepala KPKNL Madiun atas nama Menteri Keuangan nomor S-04/MK.6/WKN.10/KNL.06/2019 tanggal 04 Pebruari 2019.
Pemusnahan
dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Madiun tersebut dihadiri juga oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C
Madiun, Gatot Priyo Waspodo dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Madiun,
Aris Wibowo dan pejabat/pegawai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun.
Kegiatan
dimulai dengan pengecekan bersama-sama terhadap BMN yang akan
dimusnahkan, pembakaran rokok ilegal dan hasil pengolahan tembakau lainnya, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan
dan dilanjutkan dengan foto bersama, sebagai bukti telah dilaksanakannya pemusnahan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada kata menyerah dalam penegakan hukum berdasarkan
peraturan yang berlaku untuk pengelolaan BMN yang lebih
baik. (naskah dan foto : seksi HI)