Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Belasan Ribu BMN berupa Rokok Ilegal Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Dimusnahkan Di Madiun
Erna Kurniawati
Kamis, 21 Februari 2019   |   198 kali

Madiun – Rabu (20/02/2019), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (KPKNL) Adi Wibowo menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara berupa 18.876 (delapan belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam) batang rokok ilegal, 840 (delapan ratus empat puluh) gram Tembakau Iris (TIS) dan 230 (dua ratus tiga puluh) mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan nilai sebesar Rp. 14.082.580,00 (empat belas juta delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

Pemusnahan BMN tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan penindakan yang telah dilaksanakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C MAdiun berdasarkan PMK 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasasi Negara, terhadap pelanggar yang tidak dikenal dibeberapa daerah antara lain Ngawi (Mantingan, Sine, Widodaren dan Karanganyar), Magetan (Sidorejo dan Poncol), Ponorogo (Babadan), Pacitan (Ploso) dan Madiun (Mejayan).

Hasil dari penindakan yang telah diputuskan menjadi Barang Milik Negara dimaksud dan diusulkan kepada Kepala KPKNLMadiun selaku Pengelola Barang untuk dimusnahkan, telah ditetapkan persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Madiun sebagaimana dalam surat persetujuan Kepala KPKNL Madiun atas nama Menteri Keuangan nomor S-04/MK.6/WKN.10/KNL.06/2019 tanggal 04 Pebruari 2019.

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun tersebut dihadiri juga oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Madiun, Aris Wibowo dan pejabat/pegawai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun.

Kegiatan dimulai dengan pengecekan bersama-sama terhadap BMN yang akan dimusnahkan, pembakaran rokok ilegal dan hasil pengolahan tembakau lainnya, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan dilanjutkan dengan foto bersama, sebagai bukti telah dilaksanakannya pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada kata menyerah dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. (naskah dan foto : seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini