Madiun - Rabu
(30/01/2019), Bertempat
di Gedung Sasana Krida Komplek Kabupaten Ponorogo,
Jalan Diponegoro Ponorogo, Badan Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo melalui KPKNL
Madiun melaksanakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD).
Lelang Barang Milik Daerah (BMD) ini dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi Persetujuan Penjualan dan Penghapusan Barang Milik Daerah yang diterbitkan oleh Bupati
Ponorogo nomor 028/3206/405.27/2018 tanggal 22 oktober 2018. Barang-barang yang dihapuskan berupa 1 paket bongkaran pasar
legi utara, 40 kendaraan bermotor roda 2 dan 8 buah kendaraan bermotor roda 4. Sebelum
pelaksanaan lelang, peminat
lelang diberi kesempatan untuk dapat melihat barang dan mendapat
penjelasan (aanwidjzing) ditempat dan waktu sesuai dengan pengumuman lelang.
Pelaksanaan
lelang yang dipimpin oleh Danik Silvianingsing selaku Pejabat Lelang Kelas I
pada KPKNL Madiun itu, dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB berlangsung
dengan tertib dan aman meskipun peserta lelangnya begitu banyak. Karena
antusias masyarakat yang begitu tinggi maka barang yang dilelang semua laku
terjual diatas harga limit dengan total penjualan sebesar Rp. 938.750.000,00
dari total nilai limit sebesar Rp. 836.180.000,00.
Pada
Kesempatan ini, Adi Wibowo selaku Kepala KPKNL Madiun mengharapkan agar
Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan KPKNL Madiun akan terus menjalin kerjasama
untuk mengembangkan lelang sebagai sarana penjualan Barang Milik Daerah (BMD)
dan berkomitmen bersama untuk mengoptimalkan harga lelang sehingga memberi
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi negara.
(Narasi/Foto
: Seksi HI KPKNL Madiun)