Madiun – Senin (17/12) Kantor
Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun selenggarakan sosialisasi
lelang kepada 25 (dua puluh lima) stakeholder
di The Cemiland Jalan Serayu Timur
Madiun. Sosialisasi dengan tema “Ngopi Bareng dengan Pengguna Jasa Lelang” ini
bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan intimasi dengan Pengguna Jasa Lelang
serta penguatan administrasi permohonan lelang pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT). “Ngopi bareng disini
merupakan akronim dari Ngobrol Pintar
bareng, sehingga diharapkan acara ini menjadi ajang diskusi terkait lelang
khususnya dokumen-dokumen permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT guna
mempermudah dan mempercepat proses lelang dan tercapainya target lelang tahun
2019,” papar Adi Wibowo, Kepala KPKNL Madiun dalam sambutannya.
Dalam acara ini juga disampaikan materi tentang
administrasi permohonan lelang oleh Muhammad Fais Mardian selaku Kepala Seksi
Pelayanan Lelang dan materi penanganan perkara gugatan atas pelaksanaan Lelang
Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Aris Wibowo. “Yang
perlu diperhatikan adalah ketelitian dan ketepatan dokumen persyaratan lelang pada saat mengajukan permohonan lelang agar
dapat diberikan penetapan lelang,” ujar Fais. Selain itu, Fais melanjutkan
bahwa manfaat dari ketelitian dan ketepatan dokumen persyaratan lelang antara
lain mengurangi beban tanggung jawab Penjual atas keabsahan dokumen lelang,
mempercepat proses verifikasi, memberikan keyakinan yang memadai kepada Pejabat
Lelang, mitigasi risiko, dan meminimalisir gugatan.
Selanjutnya, Aris menyampaikan bahwa jumlah gugatan
perkara perdata terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tahun 2018
adalah 11 (sebelas) gugatan, dimana petitum gugatan antara lain perbuatan
melawan hukum, penundaan lelang, dan pembatalan lelang. Aris menambahkan
pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan lelang serta Penjual harus menyimpan
dokumen asli dengan baik sebagai salah satu tindakan preventif atas gugatan
pelaksanaan lelang.
Acara dengan konsep bincang santai ini, menghadirkan 4
(empat) panelis pada sesi “Ngopi-Ngobrol
Pintar” yaitu FL. Danik Silvianingsih, Pejabat Lelang pada KPKNL Madiun,
Teguh Hari Prasetyo dan Jarwa Susila, selaku verifikator berkas permohonan
lelang, serta Aris Wibowo yang menjawab dari sisi hukum. Antusiasme dari
peserta terlihat pada saat sesi “Ngopi”
dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terkait dokumen pengajuan lelang maupun
gugatan perkara atas pelaksanaan lelang. Terakhir, sebelum sesi “Ngopi” ditutup
Teguh dan Jarwa menyampaikan beberapa dokumen yang perlu diperhatikan dalam
pengajuan lelang. “Tujuan dari verifikator sebenarnya sama, agar segera terbit
penetapan. Akan tetapi kekurangan berkas dapat menjadi penghambat, jangan
sampai hanya karena salah ketik satu huruf saja menjadikan dokumen tersebut
tidak sah,” pungkas Teguh.
Dengan adanya “Ngopi Bareng dengan Pengguna Jasa
Lelang ini” diharapkan kinerja lelang khususnya lelang pasal 6 UUHT dapat
menjadi lebih baik dan meningkatkan mitigasi risiko. Acara ditutup oleh Kepala
KPKNL Madiun dan diakhiri dengan foto bersama. (naskah dan foto : seksi
HI)