Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
TINGKATKAN MITIGASI RISIKO LELANG EKSEKUSI PASAL 6 UUHT, KPKNL MADIUN NGOPI BARENG
Dyah Tri Wahyuni Rosyidah
Selasa, 18 Desember 2018   |   457 kali

Madiun – Senin (17/12) Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun selenggarakan sosialisasi lelang kepada 25 (dua puluh lima) stakeholder di The Cemiland Jalan Serayu Timur Madiun. Sosialisasi dengan tema “Ngopi Bareng dengan Pengguna Jasa Lelang” ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan intimasi dengan Pengguna Jasa Lelang serta penguatan administrasi permohonan lelang pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). “Ngopi bareng disini merupakan akronim dari Ngobrol Pintar bareng, sehingga diharapkan acara ini menjadi ajang diskusi terkait lelang khususnya dokumen-dokumen permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT guna mempermudah dan mempercepat proses lelang dan tercapainya target lelang tahun 2019,” papar Adi Wibowo, Kepala KPKNL Madiun dalam sambutannya.

Dalam acara ini juga disampaikan materi tentang administrasi permohonan lelang oleh Muhammad Fais Mardian selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan materi penanganan perkara gugatan atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Aris Wibowo. “Yang perlu diperhatikan adalah ketelitian dan ketepatan dokumen persyaratan lelang  pada saat mengajukan permohonan lelang agar dapat diberikan penetapan lelang,” ujar Fais. Selain itu, Fais melanjutkan bahwa manfaat dari ketelitian dan ketepatan dokumen persyaratan lelang antara lain mengurangi beban tanggung jawab Penjual atas keabsahan dokumen lelang, mempercepat proses verifikasi, memberikan keyakinan yang memadai kepada Pejabat Lelang, mitigasi risiko, dan meminimalisir gugatan.

Selanjutnya, Aris menyampaikan bahwa jumlah gugatan perkara perdata terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tahun 2018 adalah 11 (sebelas) gugatan, dimana petitum gugatan antara lain perbuatan melawan hukum, penundaan lelang, dan pembatalan lelang. Aris menambahkan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan lelang serta Penjual harus menyimpan dokumen asli dengan baik sebagai salah satu tindakan preventif atas gugatan pelaksanaan lelang.

Acara dengan konsep bincang santai ini, menghadirkan 4 (empat) panelis pada sesi “Ngopi-Ngobrol Pintar” yaitu FL. Danik Silvianingsih, Pejabat Lelang pada KPKNL Madiun, Teguh Hari Prasetyo dan Jarwa Susila, selaku verifikator berkas permohonan lelang, serta Aris Wibowo yang menjawab dari sisi hukum. Antusiasme dari peserta terlihat pada saat sesi “Ngopi” dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terkait dokumen pengajuan lelang maupun gugatan perkara atas pelaksanaan lelang. Terakhir, sebelum sesi “Ngopi” ditutup Teguh dan Jarwa menyampaikan beberapa dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengajuan lelang. “Tujuan dari verifikator sebenarnya sama, agar segera terbit penetapan. Akan tetapi kekurangan berkas dapat menjadi penghambat, jangan sampai hanya karena salah ketik satu huruf saja menjadikan dokumen tersebut tidak sah,” pungkas Teguh.

Dengan adanya “Ngopi Bareng dengan Pengguna Jasa Lelang ini” diharapkan kinerja lelang khususnya lelang pasal 6 UUHT dapat menjadi lebih baik dan meningkatkan mitigasi risiko. Acara ditutup oleh Kepala KPKNL Madiun dan diakhiri dengan foto bersama. (naskah dan foto : seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini