Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
KPKNL Madiun Gelar Sosialisasi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT
Perwita Andy Safitri
Senin, 04 Desember 2017   |   288 kali

Madiun - KPKNL Madiun menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Rabu (29/11/2017). Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Madiun ini dihadiri sekitar 20 stakeholder yang berada di wilayah kerja KPKNL Madiun. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda tahunan Seksi Pelayanan Lelang.

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Madiun, Moh Matori dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir. Matori yang pada kesempatan ini menjadi Plh. Kepala KPKNL Madiun mengungkapkan bahwa 90 persen permohonan lelang yang masuk terkait dengan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.

Selain itu, Matori mengharapkan kegiatan ini mampu menjadi salah satu tempat berbagi ilmu maupun mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang dari tahap permohonan sampai proses lelangnya.

Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, dan pada sesi pertama diisi dengan pemaparan tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Moh Matori.

“Capaian Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT untuk tahun 2017 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Pokok lelang hingga bulan Oktober 2017 tercapai sebesar Rp13,5 miliar dengan 272 frekuensi, sedangkan capaian tahun 2016 pokok lelang sebesar Rp23,1 miliar dengan 518 frekuensi,” ujar Matori.

Lebih lanjut diungkapkan Matori bahwa hal ini disebabkan beberapa kendala seperti kurang kooperatifnya pemohon lelang, berkas yang diajukan tidak lengkap, banyaknya permohonan lelang yang dibatalkan oleh pemohon, permohonan SKPT ke Kantor Pertanahan terkendala pengajuan blokir objek lelang, maupun data yang diajukan tidak sesuai dengan berkas.

Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Pejabat Lelang KPKNL Madiun, Sugeng Maryanto. Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan pada sesi kedua ini. Beberapa pertanyaan bahkan masukan dan saran diajukan oleh para peserta sosialisasi, yakni antara lain:

Ardi, peserta sosialisasi dari Bank Jatim menyatakan bahwa banyaknya gugatan di Pengadilan terkait lelang membuat khawatir dan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak berjalan maksimal.

Sementara peserta bernama Mochtar, menyoroti fakta saat ini. “Sekarang debitur semakin melek hukum sehingga debitur banyak yang melakukan pelunasan sebelum dilakukan lelang.” ujarnya.

Peserta dari BTN Madiun Wahyudi menyatakan bahwa pelayanan lelang sangat baik. Kebijakan manajemen cukup mendukung agar lelang tidak TAP.

Selain hal tersebut, peserta juga menyarankan agar dibuat sebuah wadah seperti grup di media sosial atau sejenisnya yang khusus menangani tentang lelang, sehingga komunikasi dan sharing dapat  berjalan lancar.

Acara sosialisasi berjalan lancar hingga akhir acara. Selain pemaparan materi dan diskusi, kegiatan ini diselingi coffee break dan pembagian doorprize yang membuat suasana semakin akrab dan menarik. (naskah dan foto : seksi HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini