Madiun - KPKNL Madiun menggelar Sosialisasi
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Rabu (29/11/2017). Sosialisasi yang berlangsung di
ruang rapat KPKNL Madiun ini dihadiri sekitar 20 stakeholder yang berada di wilayah kerja KPKNL Madiun. Kegiatan ini
menjadi salah satu agenda tahunan Seksi Pelayanan Lelang.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Madiun, Moh
Matori dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada
para peserta yang telah hadir. Matori yang pada kesempatan ini menjadi Plh.
Kepala KPKNL Madiun mengungkapkan bahwa 90 persen permohonan lelang yang masuk terkait
dengan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.
Selain itu, Matori mengharapkan kegiatan ini mampu
menjadi salah satu tempat berbagi ilmu maupun mencari solusi terhadap
kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang dari tahap permohonan
sampai proses lelangnya.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, dan pada sesi
pertama diisi dengan pemaparan tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Kepala
Seksi Pelayanan Lelang, Moh Matori.
“Capaian Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT untuk
tahun 2017 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Pokok lelang hingga bulan
Oktober 2017 tercapai sebesar Rp13,5 miliar dengan 272 frekuensi, sedangkan
capaian tahun 2016 pokok lelang sebesar Rp23,1 miliar dengan 518 frekuensi,”
ujar Matori.
Lebih lanjut diungkapkan Matori bahwa hal ini
disebabkan beberapa kendala seperti kurang kooperatifnya pemohon lelang, berkas
yang diajukan tidak lengkap, banyaknya permohonan lelang yang dibatalkan oleh
pemohon, permohonan SKPT ke Kantor Pertanahan terkendala pengajuan blokir objek
lelang, maupun data yang diajukan tidak sesuai dengan berkas.
Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi
yang dipandu Pejabat Lelang KPKNL Madiun, Sugeng Maryanto. Peserta sosialisasi
tampak antusias mengikuti kegiatan pada sesi kedua ini. Beberapa pertanyaan bahkan
masukan dan saran diajukan oleh para peserta sosialisasi, yakni antara lain:
Ardi, peserta sosialisasi dari Bank Jatim
menyatakan bahwa banyaknya gugatan di Pengadilan terkait lelang membuat
khawatir dan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak berjalan maksimal.
Sementara peserta bernama Mochtar, menyoroti
fakta saat ini. “Sekarang debitur semakin melek hukum sehingga debitur
banyak yang melakukan pelunasan sebelum dilakukan lelang.” ujarnya.
Peserta dari BTN Madiun Wahyudi menyatakan bahwa
pelayanan lelang sangat baik. Kebijakan manajemen cukup mendukung agar lelang
tidak TAP.
Selain hal tersebut, peserta juga menyarankan
agar dibuat sebuah wadah seperti grup di media sosial atau sejenisnya yang
khusus menangani tentang lelang, sehingga komunikasi dan sharing dapat
berjalan lancar.
Acara sosialisasi berjalan lancar hingga akhir
acara. Selain pemaparan materi dan diskusi, kegiatan ini diselingi coffee
break dan pembagian doorprize yang membuat suasana
semakin akrab dan menarik. (naskah dan foto : seksi HI)