Ponorogo – Jumat (29/09/2017) bertempat di Kantor Bupati Ponorogo
Alun-Alun Utara No. 9, Kabupaten Ponorogo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Etto Sunaryanto atas nama
Menteri Keuangan Republik Indonesia menyerahkan 2 (satu) Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo Drs.
H. Ipong Muchlissoni menerima langsung penyerahan ini.
Penyerahan tersebut
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset bekas Milik Asing/Tionghoa
Sebagai Aset Bekas Milik Barang Asing/Tionghoa.
Aset yang diserahkan berupa
Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo dan Rumah Dinas Ketua DPRD sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 646/KM.6/2017 tentang
Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas milik Asing/Tionghoa Gedung DPRD
Kabupaten Ponorogo dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo (DH.IKIP
Negeri) dengan luas tanah 1.440 m2 di Jalan Aloon-aloon Timur No.29 (DH. Jalan
Kabupaten No.3) Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo,
Provinsi Jawa Timur.
Selain itu aset yang
diserahkan dengan Cara Pemantapan Status Hukum Menjadi Barang Milik Daerah ini adalah
SMK 1 Ponorogo (DH.SMEA Negeri Ponorogo) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 532/KM.6/2017 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan
Secara Sebagian Aset Bekas milik Asing/Tionghoa SMK 1 Ponorogo (DH.SMEA Negeri
Ponorogo) luas tanah 5.400 m2 di Jalan Jend. Sudirman N0.10 (DH.No.102 &
105) Kelurahan Pakunden (DH.Pokunden) Kecamatan Ponorogo kabupaten Ponorogo
Provinsi Jawa Timur.
Berita Acara Serah
Terima ABMA/T tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dan
Bupati Ponorogo yang disaksikan oleh Kepala KPKNL Madiun, Kepala Bagian Umum
Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Madiun,
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Madiun, Kepala DPKAD Kabupaten Ponorogo
dan Kepala Bidang Aset DPKAD Kabupaten Ponorogo.
Dalam acara ramah tamah,
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur berharap dengan diserahkannya Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar dapat digunakan dan
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Bupati Ponorogo
berterima kasih atas kunjungan jajaran Kanwil DJKN Jawa Timur dan atas
diserahkannya aset yang akan bermanfaat bagi Pemerintah
kabupaten Ponorogo, serta diberikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin
selama ini dengan DJKN/KPKNL Madiun khususnya terkait dengan pelaksanaan Lelang
Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah.
Senada dengan
penyampaian Bupati Ponorogo diatas, Kepala KPKNL Madiun Cecep Saefulloh
menyampaikan akan meningkatkan pelayanan terkait kerjasama pelaksanaan lelang
yang sudah terjalin selama ini.
Harapan juga terlontar
dari pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk secara rutin melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan KPKNL Madiun terkait dengan permasalahan
pengelolaan kekayaan daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sehingga
rekonsiliasi dan sinkronisasi dalam catatan Barang Milik Negara dan Barang
Milik Daerah dapat terwujud dengan baik.
(Teks/Foto Seksi HI
KPKNL Madiun)