Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun mengadakan
sosialisasi lelang dengan tema “Peranan Lelang Eksekusi Sebagai Salah Satu
Upaya Efektifitas Pengelolaan Barang Sitaan Pidana Barang Rampasan dan Barang
Temuan” pada Rabu, 17 Mei 2017.
Tema ini diambil seiring dengan terbitnya petunjuk teknis terbaru pelaksanaan
lelang, yang salah satunya mengatur tentang jenis lelang eksekusi yang baru
menyangkut lelang barang sitaan.
Sebanyak 18 satuan kerja dari jajaran penegak hukum yang terdri
dari instansi Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaaan dan Oditur Militer hadir
memenuhi undangan KPKNL Madiun. Sosialisasi ini terasa berbeda dibandingkan
dengan pelaksanaan sosialisasi yang pernah dilakukan karena dikemas dengan
format layaknya acara di stasiun televisi swasta nasional “ILC”.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang M. Matori menyampaikan bahwa ajang
ini sebagai sarana bertukar pendapat, berbagi pengalaman sekaligus menggali
informasi terhadap barang sitaan, temuan dan rampasan.
Lebih lanjut Matori memaparkan mengenai pengertian lelang, dasar
hukum, jenis lelang yang terkait barang sitaan pidana termasuk didalamnya
lelang berdasarkan pasal 45 KUHAP dan permalasahan umum dalam pelaksanaan
lelang eksekusi barang sitaan, barang rampasan dan barang temuan.
Sebelumnya, beberapa satuan kerja yang sudah pernah melaksanakan
lelang barang rampasan menmberikan testimoninya atas pelayanan lelang ekskusi
selama ini. Mereka menyatakan puas atas pelaksanaan lelang yang dilakukan melalui
KPKNL Madiun. Apalgi dengan menggunakan lelang e-Auction memudahkan pemohon
lelang dan hasil lelang yang memuaskan dengan harga terbentuk jauh dari harga
limit.
Sosialisasi mendapat sambutan yang baik dari para peserta terlihat
dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan. Sebagai tolak ukur
keberhasilan pelaksanaan sosialisasi dan bahan masukan dalam penyelenggaraan
sosialisasi, pada akhir acara dibagikan kuisioner. (Naskah & Foto :
Seksi Hukum dan Informasi)