Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe
selaku pengelola pengurusan piutang negara dan lelang telah melaksanakan
kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada
rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil
berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh
pihak yang berhak sebagai berikut:
No. |
Rekening |
Nominal |
Keterangan |
1. |
Piutang |
Rp22.613.065,75 |
Dana yang tidak teridentifkasi asal pengirimnya |
2. |
Piutang |
Rp17.550.000 |
Dana yang telah diidentifikasi namun tidak diketahui
identitas pengirimnya |
3. |
Lelang |
Rp150.000 |
Pembayaran Bea Permohonan Lelang namun tidak diketahui
identitas pengirimnya |
4. |
Lelang |
Rp250.000 |
Pembayaran Bea Pembatalan Lelang namun tidak diketahui
identitas pengirimnya |
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan
setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti
setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli
lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan
Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan pada
hari dan jam kerja di :
Tempat : KPKNL Lhokseumawe
Waktu : Hari Kerja pukul 08.00 WIB
s.d. 14.00 WIB
Alamat :
Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe, Aceh
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran
akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Keuangan
Lhokseumawe,
28 Februari 2020
Kepala
Kantor
Teddy
Suhartadi Permadi