Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Goes To Campus: APBN dan Peran DJKN dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Mateus Putra Dinata
Rabu, 30 Juni 2021   |   247 kali

LHOKSEUMAWE—Jumat (25/6/2021), KPKNL Lhokseumawe mengikuti kegiatan DJKN Goes to Campus dengan tema Peran DJKN dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh KPKNL Lhokseumawe. Kegiatan yang digelar secara daring dan disiarkan melalui youtube tersebut turut dihadiri oleh rektor dan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Dr.Rizal Syahyadi S.T.,M. Eng.Sc dalam pembukaannya mengatakan, “saya ucapkan terima kasih atas terlaksananya acara DJKN Goes To Campus, kampus ini terbuka untuk siapapun , politeknik Negri Lhokseumawe membuka diri dan berperan aktif  dalam menambah pengetahuan di bidang keilmuan yang diharapkan dan banyak sekali peran DJKN yang sudah dirasakan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe.” Ujar Rizal Syahyadi.

Senada dengan Rizal, Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto menyambut keterbukaan Politeknik Negeri Lhokseumawe dalam meningkatkan sinergi antar Instansi. Bono menambahkan, “Pandemi Covid-19 sudah lebih dari satu tahun dan masih belum bisa dipastikan kapan berakhir, kenaikan kasus masih tinggi baik secara global juga di Indonesia. Berbagai lembaga tentu telah merevisi proyeksinya di tengah ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi ini. Pandemi ini memberikan disrupsi yang besar pada berbagai aspek kehidupan, baik kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.”

Bono turut menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah terukur dalam penanggulangan pandemi dan dalam memulihkan perekonomian dengan cara menerbitkan PERPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Tahun 2020 hingga 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cenderung ekspansif. APBN difokuskan untuk penanganan pandemi, dan untuk memperkuat pemulihan ekonomi melalui realokasi belanja produktif dan penguatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN dilaksanakan sebagai respon dari penurunan aktivitas ekonomi masyarakat yang berdampak langsung terhadap perekonomian, khususnya pada sektor informal dan UMKM.

Mengelaborasi penjelasan di atas, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Lhokseumawe, Candra Wijaya menyampaikan tindakan yang diambil Kementerian Keuangan, Khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam penanganan Pandemi Covid-19. “Pada tahun 2021, yang lebih real dilakukan Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN, adalah melalui Pembiayaan Investasi kepada BUMN-BUMN, misalnya saja kepada PLN sekitar Rp 5 triliun. DJKN juga berperan dalam program dana bergulir untuk pendidikan, serta program dana bergulir untuk UMKM” pungkas pria yang akrab disapa Candra ini.

“Peran DJKN juga ada di neraca (Pemerintah Pusat), dan bahkan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) ini termasuk yang berkontribusi di wilayah Aceh. Artinya PNL ini salah satu instansi pemerintah yang memiliki aset porsi yang cukup besar, sehingga dengan proporsionalitasnya berkontribusi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)” katanya lagi.

Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe, Ade Irawan turut menjelaskan peran DJKN dalam pemulihan perekonomian. Menurut Ade, DJKN melalui pengurusan Piutang Negara turut menjadi sumber pendapatan pada APBN, yaitu pada Pendapatan Negara Bukan Pajak. “Uang-uang (baca: Piutang Negara) yang dibayar kepada pemerintah tersebut akan menambah sumber pendapatan komponen APBN yang nantinya digunakan untuk mendorong anggaran program PEN” kata Ade.

Ade menambahkan, Pemerintah Pusat melalui DJKN turut memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal penyelesaian Piutang Negara, yaitu melalui Crash Program Keringanan Utang yang diberikan kepada para debitur UMKM, Debitur KPR Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, dan debitur perorangan dengan utang di bawah Rp 1 miliar. “Keringanan utang meliputi pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikannya pengurangan pokok utang, bunga, denda, ongkos atau biaya-biaya lainnya” imbuh Ade.

 

(Narasi /Foto: Mateus)

 

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini