Takengon – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi edukasi dalam
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Aceh Bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Lhokseumawe mengadakan Sosialisasi Pengelolaan BMN kepada satuan kerja di
wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe. Sosialisasi ini diadakan di Aula Gedung KPPN
Takengon pada tanggal 30 Maret 2021.
Sosialiasi diawali dengan dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe, Bono Yudianto, dalam sambutannya Bono berharap agar melalui sosialisasi ini dapat
terjalin kesamaan pemahaman dan sinergi antara Pengguna Barang dengan Pengelola
Barang guna mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik. Kemudian, juga disampaikan
agar satuan kerja sebagai pengguna barang dapat melakukan pengelolaan BMN yang
efektif dan efisien bahkan sampai pada tahap penghapusan, agar BMN yang
dilakukan penghapusan dapat menyumbangkan pendapatan bagi negara berupa
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai yang maksimal.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor KPKNL Lhokseumawe, Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Aceh, Agus Setiyo
Pambudi juga turut menyampaikan sambutannya pada sosialisasi kali ini. Dalam
sambutannya beliau berharap agar satuan kerja yang hadir dapat memiliki
perspektif dan pemahaman yang sama terkait Standar Barang Standar Kebutuhan
(SBSK), Portofolio Aset, dan Sertipikasi. “Tentunya tanpa sinergi yang baik
antara satuan kerja Bapak Ibu dan dari kami tentu kami tidak akan dapat
melaksanakan tugas ini dengan baik”, ucap Agus kepada para satuan kerja.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan
materi pengelolaan BMN yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan
Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Lhokseumawe, Candra Wijaya. Dalam
pemaparan materinya, Candra menyampaikan poin-poin penting untuk menjadi
perhatian dari masing-masing satuan kerja dalam pengelolaan BMN sesuai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Serta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Negara agar terjadi kesamaan persepsi antara Pengelola
Barang dan Pengguna Barang.
Rizki Fahmi, Pelaksana Seksi Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Lhokseumawe, yang pada acara ini bertugas sebagai Moderator
juga turut menambahkan terkait teknis dan implementasi pengelolaan BMN di
satuan kerja sebagai pengguna barang sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah pemaparan materi berakhir, acara
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Pada kesempatan tersebut perwakilan satuan
kerja sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait proses
pengelolaan BMN yang dihadapi terutama mengenai hibah masuk berupa tanah yang
terjadi pada beberapa satuan kerja di akhir tahun. Agus menyampaikan “Kita
harus dapat memitigasi mendapatkan hibah masuk berupa tanah agar dapat
dilakukan register oleh Kanwil Perbendaharaan sebelum akhir tahun selesai,
kuncinya adalah komunikasi yang baik dan persiapan yang matang dalam penerimaan
hibah yang akan dilaksanakan pada akhir tahun”.
Acara diakhiri dengan penutupan oleh Kepala Kantor KPKNL Lhokseumawe,
dengan harapan agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan menjadi awal
komunikasi yang baik dalam rangka membangun kesamaan pemahaman dan sinergi antara
Pengguna Barang dengan Pengelola Barang guna mewujudkan pengelolaan BMN yang
efektif dan efesien.
(Foto/Narasi : Arve)