Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serah Terima BMN Idle Pada KPP Pratama Lhokseumawe
Muhammad Ridho Arve
Selasa, 23 Maret 2021   |   269 kali

Lhokseumawe Selasa (23/03/2021) telah dilaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) Idle atas tanah dan bangunan dalam kuasa penggunaan Kementerian Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe (KPP Pratama Lhokseumawe) kepada Pengelola Barang c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe (KPKNL Lhokseumawe). Subandiyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe selaku kuasa Pengguna Barang secara langsung melaksanakan serah terima berkas Barang Milik Negara (BMN) Idle kepada Bono Yudianto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe selaku Pengelola Barang. Pada serah terima kali ini, turut disaksikan oleh tim dari KPP Lhokseumawe dan KPKNL Lhokseumawe yang juga telah berpartisipasi aktif dalam proses serah terima BMN Idle ini.

Kegiatan serah terima ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara yang menjelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai BMN idle wajib diserahkan kepada Pengelola Barang. Adapun kriteria BMN idle adalah BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) dan BMN yang digunakan tapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.

Chandra Rusdinahadi, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Lhokseumawe, dalam kesempatannya menyampaikan detail Barang Milik Negara yang akan dilakukan serah terima. Bahwa Barang Milik Negara yang diserahkan ke Pengelola Barang berupa Tanah dan Bangunan di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dengan rincian sebagai berikut :

1.     Tanah Bangunan Kantor Pemerintah dengan luas tanah 6.000 m2;

2.     Tanah untuk jalan lainnya dengan luas tanah 64 m2;

3.     Tanah untuk jalan lainnya dengan luas tanah 82 m2;

4.     Tanah Lapangan Parkir Sirtu dengan luas tanah 122 m2.

 

Chandra juga menjelaskan sisi historis penguasaan Barang Milik Negara tersebut, bahwa dikarenakan adanya konflik bersenjata di Provinsi Aceh, pada tanggal 2 Januari 1999 bangunan KPP tersebut dibakar oleh orang tak dikenal sehingga tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional kantor. Hal ini menyebabkan seluruh kegiatan operasional kantor dipindahkan ke Kantor Penyuluhan Pajak Lhokseumawe di Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe. Sejak kejadian pembakaran bangunan kantor, tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi tidak terpelihara dan rusak berat hingga sekarang.

Pada prinsipnya jika terdapat BMN idle maka pengguna barang wajib menyerahkannya kepada pengelola barang. Pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN idle pasca ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Melalui sinergi antara KPP Pratama Lhokseumawe dan KPKNL Lhokseumawe, proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Idle ini dapat berjalan dengan lancar.

Bono Yudianto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe, menyampaikan bahwa beliau beserta jajaran di KPKNL Lhokseumawe akan selalu siap untuk saling bersinergi dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih baik. “Sebagai Pengelola Barang Milik Negara kami siap untuk bersinergi dengan Pengguna Barang Milik Negara agar Pengelolaan Barang Milik Negara semakin optimal”, ujar pria yang sering disapa Bono ini dengan antusias. Dengan strategi optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) Idle akan menciptakan Value Added yang berpengaruh terhadap Penerimaan Negara.

(Foto/Narasi : Arve/Wely)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini