Lhokseumawe – Selasa (23/03/2021) telah dilaksanakan
serah terima Barang Milik Negara (BMN) Idle atas tanah dan bangunan dalam
kuasa penggunaan Kementerian Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Lhokseumawe (KPP Pratama Lhokseumawe) kepada Pengelola Barang c.q. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe (KPKNL Lhokseumawe). Subandiyono,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe selaku kuasa Pengguna Barang
secara langsung melaksanakan serah terima berkas Barang Milik Negara (BMN) Idle
kepada Bono Yudianto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Lhokseumawe selaku Pengelola Barang. Pada serah terima kali ini, turut
disaksikan oleh tim dari KPP Lhokseumawe dan KPKNL Lhokseumawe yang juga telah berpartisipasi aktif dalam
proses serah terima BMN Idle ini.
Kegiatan
serah terima ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk
Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan
Dan Penghapusan Barang Milik Negara yang menjelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai BMN idle
wajib diserahkan kepada Pengelola Barang. Adapun kriteria BMN idle
adalah BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga (K/L) dan BMN yang digunakan tapi tidak sesuai dengan tugas
dan fungsi K/L.
Chandra
Rusdinahadi, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama
Lhokseumawe, dalam kesempatannya menyampaikan detail Barang Milik Negara yang
akan dilakukan serah terima. Bahwa Barang Milik Negara yang diserahkan ke
Pengelola Barang berupa Tanah dan Bangunan di Kecamatan Blang Mangat, Kota
Lhokseumawe, dengan rincian sebagai berikut :
1.
Tanah
Bangunan Kantor Pemerintah dengan luas tanah 6.000 m2;
2.
Tanah
untuk jalan lainnya dengan luas tanah 64 m2;
3.
Tanah
untuk jalan lainnya dengan luas tanah 82 m2;
4.
Tanah
Lapangan Parkir Sirtu dengan luas tanah 122 m2.
Chandra juga
menjelaskan sisi historis penguasaan Barang Milik Negara tersebut, bahwa
dikarenakan adanya konflik bersenjata di Provinsi Aceh, pada tanggal 2 Januari
1999 bangunan KPP tersebut dibakar oleh orang tak dikenal sehingga tidak dapat
dipergunakan untuk kegiatan operasional kantor. Hal ini menyebabkan seluruh
kegiatan operasional kantor dipindahkan ke Kantor Penyuluhan Pajak Lhokseumawe
di Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe. Sejak kejadian pembakaran bangunan
kantor, tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi tidak terpelihara dan rusak berat hingga
sekarang.
Pada
prinsipnya jika terdapat BMN idle maka pengguna barang wajib menyerahkannya
kepada pengelola barang. Pengamanan
dan pemeliharaan terhadap BMN idle pasca ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh
Pengelola Barang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan
pengamanan hukum. Melalui sinergi
antara KPP Pratama Lhokseumawe dan KPKNL Lhokseumawe, proses serah terima
Barang Milik Negara (BMN) Idle ini dapat berjalan dengan lancar.
Bono Yudianto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe, menyampaikan bahwa beliau beserta jajaran di KPKNL Lhokseumawe akan selalu siap untuk saling bersinergi dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih baik. “Sebagai Pengelola Barang Milik Negara kami siap untuk bersinergi dengan Pengguna Barang Milik Negara agar Pengelolaan Barang Milik Negara semakin optimal”, ujar pria yang sering disapa Bono ini dengan antusias. Dengan strategi optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) Idle akan menciptakan Value Added yang berpengaruh terhadap Penerimaan Negara.
(Foto/Narasi
: Arve/Wely)