LHOKSEUMAWE—KPKNL
Lhokseumawe mengikuti pelaksanaan penyerahan Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TPM C)
Lhokseumawe berupa Bawang Merah ke Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Dayah di Aceh
Besar, Kamis (18/3/2021).
Undangan
pelaksanaan penyerahan hibah BMN tersebut diwakili oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Lhokseumawe, Candra Wijaya, dan Kepala Seksi
Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe, Wely Putri Melati.
Kepala KPPBC
TPM C, Mochamad Munif menjelaskan bahwa BMN hibah berupa bawang merah merupakan
hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Lhokseumawe terhadap laporan
masyarakat terkait dugaan pemasukan barang bawang merah ilegal.
Menanggapi
laporan masyarakat tersebut, KPPBC TMP C Lhokseumawe membentuk tim darat, dan
turut juga membentuk tim laut bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara
(Ditpolairud) Polda Aceh untuk mengamankan barang impor ilegal tersebut di
wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
“Selain tim
laut, kita juga membentuk tim darat dari Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan
Denpom 1 Iskandar Muda Lhokseumawe. Kita berhasil menindak, tepatnya hari Senin
tanggal 8 Maret 2021, itu kita tindak satu kapal tapi tanpa ABK (Anak Buah
Kapal). Di kapal itu kita temukan beberapa sak bawang” kata Munif menjelaskan
kronologi penindakan impor ilegal.
Selain menindak
sebuah kapal, KPPBC TMP C Lhokseumawe juga menyisir lokasi dugaan impor ilegal
dan berhasil mengamankan tiga truk berisi bawang merah yang diduga berasal dari
kapal yang sama. “Kami menduga bahwa barang itu berasal dari kapal yang sama,
namun baik di kapal maupun di alat angkut darat itu sudah tidak ada lagi orang,
semuanya sudah lari. Perkiraan total penindakan kita sekitar 17,5 ton.”
KPPBC TMP C
Lhokseumawe menyerahkan BMN hibah berupa bawang merah sebanyak 10,5 ton pada
Pemda Kabupaten Aceh Utara dan 7 ton selebihnya kepada Dayah yang ada di Aceh
Besar. Munif berharap hibah tersebut dapat sedikit membantu masyarakat yang
terdampak pandemi.
Munif juga menyesali
adanya oknum yang melakukan penyelendupan, “Di saat kondisi kita yang, mohon
maaf, sedang terpuruk secara ekonomi, kita menyesali sekali ada orang-orang
yang tega melakukan penyelundupan. Alhamdulillah berkat kerja sama kita semua,
informasi dari masyarakat dan teman-teman media, akhirnya kita bisa melakukan
penegakan” katanya.
Penyerahan
hibah BMN berupa bawang merah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kanwil
DJKN Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Bawang merah yang dihibahkan juga telah
melalui proses karantina oleh Badan Karantina Pertanian Aceh dan telah mendapat
sertipikasi bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dan bebas
hama, sehingga bawang tersebut aman untuk dikonsumsi.
Narasi: Mateus;
Foto: Mateus