Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPPBC TMP C Serahkan Hibah kepada Pemda Aceh Utara dan Dayah di Aceh Besar
Mateus Putra Dinata
Kamis, 18 Maret 2021   |   158 kali

LHOKSEUMAWE—KPKNL Lhokseumawe mengikuti pelaksanaan penyerahan Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TPM C) Lhokseumawe berupa Bawang Merah ke Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Dayah di Aceh Besar, Kamis (18/3/2021).

Undangan pelaksanaan penyerahan hibah BMN tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Lhokseumawe, Candra Wijaya, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe, Wely Putri Melati.

Kepala KPPBC TPM C, Mochamad Munif menjelaskan bahwa BMN hibah berupa bawang merah merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Lhokseumawe terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pemasukan barang bawang merah ilegal.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, KPPBC TMP C Lhokseumawe membentuk tim darat, dan turut juga membentuk tim laut bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh untuk mengamankan barang impor ilegal tersebut di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Selain tim laut, kita juga membentuk tim darat dari Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Denpom 1 Iskandar Muda Lhokseumawe. Kita berhasil menindak, tepatnya hari Senin tanggal 8 Maret 2021, itu kita tindak satu kapal tapi tanpa ABK (Anak Buah Kapal). Di kapal itu kita temukan beberapa sak bawang” kata Munif menjelaskan kronologi penindakan impor ilegal.

Selain menindak sebuah kapal, KPPBC TMP C Lhokseumawe juga menyisir lokasi dugaan impor ilegal dan berhasil mengamankan tiga truk berisi bawang merah yang diduga berasal dari kapal yang sama. “Kami menduga bahwa barang itu berasal dari kapal yang sama, namun baik di kapal maupun di alat angkut darat itu sudah tidak ada lagi orang, semuanya sudah lari. Perkiraan total penindakan kita sekitar 17,5 ton.”

KPPBC TMP C Lhokseumawe menyerahkan BMN hibah berupa bawang merah sebanyak 10,5 ton pada Pemda Kabupaten Aceh Utara dan 7 ton selebihnya kepada Dayah yang ada di Aceh Besar. Munif berharap hibah tersebut dapat sedikit membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Munif juga menyesali adanya oknum yang melakukan penyelendupan, “Di saat kondisi kita yang, mohon maaf, sedang terpuruk secara ekonomi, kita menyesali sekali ada orang-orang yang tega melakukan penyelundupan. Alhamdulillah berkat kerja sama kita semua, informasi dari masyarakat dan teman-teman media, akhirnya kita bisa melakukan penegakan” katanya.

Penyerahan hibah BMN berupa bawang merah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Bawang merah yang dihibahkan juga telah melalui proses karantina oleh Badan Karantina Pertanian Aceh dan telah mendapat sertipikasi bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dan bebas hama, sehingga bawang tersebut aman untuk dikonsumsi.

 

Narasi: Mateus; Foto: Mateus 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini