Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tanpa Pita Cukai, Rokok Impor Ilegal Dimusnahkan di Lhokseumawe
Mateus Putra Dinata
Selasa, 15 Desember 2020   |   341 kali

LHOKSEUMAWE—KPKNL Lhokseumawe menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe, Selasa (15/12/2020). Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara turut dihadiri Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Komandan Distrik Militer 0103 / Aceh Utara, Kepala Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan Komandan Detasemen Polisi Militer IM/1 Lhokseumawe.

Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto bersama pejabat di Lingkungan KPKNL Lhokseumawe, Ahmad Rifai. Dalam Kesempatan tersebut, Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe, Mochammad Munif membuka kegiatan dengan sambutan dan diikuti dengan penandatanganan berita acara oleh saksi-saksi.

 “Ini tadi cara pemusnahan kita rusak dengan pengguntingan tadi ya, dan tadi ada sebagian yang kita bakar” kata Munif. Munif menjelaskan seluruh BMN yang dimusnahkan akan dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Munif menjelaskan, KPPBC TMP C Lhokseumawe giat melaksanakan operasi pasar minimal sekali dalam sebulan. Melalui operasi pasar tersebut ditemukan banyak produk tembakau impor ilegal, “Yang jelas barang-barang ini merugikan negara tanpa pita cukai. Kita juga tidak tahu kualitasnya seperti apa” katanya.

Dari total produk impor ilegal yang telah diamankan, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, “Dari yang sudah kita tangkap, kerugian negara sekitar Rp1,1 M yang akan kita musnahkan ini. Ini yang diamankan dari November 2019 sampai sampai September 2020” kata Munif.


(Narasi & Foto: Mateus)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini