LHOKSEUMAWE—KPKNL Lhokseumawe
menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara yang digelar Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe,
Selasa (15/12/2020). Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara turut dihadiri Kepala
Kepolisian Resor Lhokseumawe, Komandan Distrik Militer 0103 / Aceh Utara, Kepala
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan
Komandan Detasemen Polisi Militer IM/1 Lhokseumawe.
Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang
Milik Negara tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto
bersama pejabat di Lingkungan KPKNL Lhokseumawe, Ahmad Rifai. Dalam Kesempatan
tersebut, Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe, Mochammad Munif membuka kegiatan dengan
sambutan dan diikuti dengan penandatanganan berita acara oleh saksi-saksi.
“Ini tadi cara pemusnahan kita rusak dengan
pengguntingan tadi ya, dan tadi ada sebagian yang kita bakar” kata Munif. Munif
menjelaskan seluruh BMN yang dimusnahkan akan dirusak terlebih dahulu sebelum
dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Munif menjelaskan, KPPBC TMP C
Lhokseumawe giat melaksanakan operasi pasar minimal sekali dalam sebulan.
Melalui operasi pasar tersebut ditemukan banyak produk tembakau impor ilegal, “Yang
jelas barang-barang ini merugikan negara tanpa pita cukai. Kita juga tidak tahu
kualitasnya seperti apa” katanya.
Dari total produk impor ilegal yang telah diamankan, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, “Dari yang sudah kita tangkap, kerugian negara sekitar Rp1,1 M yang akan kita musnahkan ini. Ini yang diamankan dari November 2019 sampai sampai September 2020” kata Munif.