Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindak Lanjuti Usulan Penjualan Barang Milik Negara, KPKNL Lhokseumawe Lakukan Penelitian Fisik ke Polres Kabupaten Bener Meriah
Mateus Putra Dinata
Jum'at, 06 November 2020   |   208 kali

Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. Salah satu cara melakukan pengalihan kepemilikan ini adalah dengan melakukan penjualan BMN.

Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tersebut di atas, penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

Dalam menjalankan perannya sebagai Pengelola Barang, KPKNL Lhokseumawe melakukan tindak lanjut pengusulan penjualan Barang Milik Negara (BMN) yang telah diajukan oleh Pengguna Barang. Pada tanggal 3-4 November 2020, KPKNL Lhokseumawe melakukan penelitian fisik permohonan penjualan BMN pada satuan kerja Polres Bener Meriah. Penelitian fisik ini dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang diwakili oleh Zulfikar dan Rizki Fahmi.

Penjualan BMN dilakukan tentu bukan sekedar penjualan tanpa pertimbangan yang baik. Di dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 disebutkan bahwa Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:

a.     Untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;

b.     Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau

c.     Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(Narasi: Nieta. Foto: Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini