Menurut Pasal 1
angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Pemindahtanganan adalah
pengalihan kepemilikan BMN. Salah satu cara melakukan pengalihan kepemilikan
ini adalah dengan melakukan penjualan BMN.
Lebih lanjut
dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tersebut
di atas, penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
Dalam menjalankan
perannya sebagai Pengelola Barang, KPKNL Lhokseumawe melakukan tindak lanjut
pengusulan penjualan Barang Milik Negara (BMN) yang telah diajukan oleh
Pengguna Barang. Pada tanggal 3-4 November 2020, KPKNL Lhokseumawe melakukan
penelitian fisik permohonan penjualan BMN pada satuan kerja Polres Bener Meriah.
Penelitian fisik ini dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang
diwakili oleh Zulfikar dan Rizki Fahmi.
Penjualan BMN
dilakukan tentu bukan sekedar penjualan tanpa pertimbangan yang baik. Di dalam
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 disebutkan bahwa Penjualan
BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
Untuk
optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau tidak dimanfaatkan oleh
pihak lain;
b.
Secara
ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau
c.
Sebagai
pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(Narasi: Nieta.
Foto: Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)