Jumat, 18 September 2020, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara mengadakan media briefing yang bertajuk PMK 115, Simplifikasi
Pemanfaatan BMN dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19. Acara yang diikuti
oleh rekan-rekan media serta para pegawai DJKN ini menghadirkan Dirjen Kekayaan
Negara, Isa Rachmatarwata dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi, Purnama Sianturi, sebagai narasumber.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dilatarbelakangi penyederhanaan peraturan-peraturan sebelumnya, adaptasi terhadap perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat serta respon terhadap dampak pendemi Covid-19.
Narasi: Nieta; Foto: Nieta