Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Simplikasi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Mateus Putra Dinata
Jum'at, 18 September 2020   |   216 kali

Jumat, 18 September 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengadakan media briefing yang bertajuk PMK 115, Simplifikasi Pemanfaatan BMN dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19. Acara yang diikuti oleh rekan-rekan media serta para pegawai DJKN ini menghadirkan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama Sianturi, sebagai narasumber.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dilatarbelakangi penyederhanaan peraturan-peraturan sebelumnya, adaptasi terhadap perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat serta respon terhadap dampak pendemi Covid-19.

Narasi: Nieta; Foto: Nieta
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini