Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
New Normal, Assessment Center dengan Media Daring
Mateus Putra Dinata
Kamis, 10 September 2020   |   334 kali

    LHOKSEUMAWE—Rabu (9/9/2020), KPKNL Lhokseumawe mengikuti Sosialisasi KMK Nomor 391/KMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural Melalui Assessment Center dengan Media Daring. Sosialisasi yang dibagi menjadi 3 batch ini dihadiri oleh 99 unit kerja di wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

    Mengikuti kondisi new normal akibat pandemi sejak awal 2020, Kementerian Keuangan turut berupaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Dalam aktivitas organisasinya, Kementerian Keuangan berupaya mempertahankan produktivitas organisasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan media daring, termasuk dalam pelaksanaan Assessment Center.

    Kepala Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Rustanto menjelaskan Assessment Center (AC) Online merupakan bagian dari merit sistem dimana kenaikan atau promosi jabatan harus memperhatikan kompetensi. Dia juga berharap seluruh jajaran bisa mempercepat seluruh pelaksanaan assessment dengan meningkatkan jumlah pegawai yang di-reassess.

    “Semakin cepat teman-teman paham dengan AC Online, maka akan semakin gampang dan banyak pula pegawai yang di-reassess, sehingga nanti harapannya tujuan kita untuk menghasilkan pegawai yang berkualitas dengan hasil assessment yang tinggi bisa kita raih” katanya.

    Turut hadir pula Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bagus Kurniawan. Bagus menjelaskan ada tiga pilar dalam sistem merit, pertama kualifikasi, kedua kompetensi, dan ketiga kinerja.

    Bagus juga mengatakan ada kompetensi baru yang ditambahkan ke dalam sistem assessment yaitu Kompetensi Sosial Kultural. “Kompetensi sosial kultural ini adalah kompetensi baru muncul di Permenpan-RB Nomor 38 tahun 2017, yang mulai diterapkan di tahun 2020” katanya. “Kami sedang melaksanakan pengukuran kompetensi ini untuk level pelaksana dan jabatan fungsional dan yang setara”, tegas Bagus dalam webinar tersebut. 

(Narasi: Matt, Foto: Arve)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini