Kamis, 30 Juli 2020, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-Lain melakukan Webinar bertajuk Mewujudkan Pengelolaan Piutang Negara
Yang Andal dan Terpercaya. Kegiatan
webinar ini menghadirkan narasumber-narasumber yang handal di bidangnya.
Acara yang di moderatori oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG ini mendapatkan animo yang sangat tinggi. Hal ini terbukti dari peserta yang jumlahnya mencapai 1000 orang dari seluruh Indonesia.
Webinar ini mengupas tuntas tentang Pengelolaan Piutang Negara. Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, piutang negara atau hutang kepada negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan, baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Menurut
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat
dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016, Piutang Negara adalah uang yang wajib
dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.
Harapan
ke depan setelah dilakukannya webinar ini adalah meningkatnya peranan
pengelolaan piutang negara dalam perekonomian Indonesia melalui pengendalian dan
penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan Bendahara Umum Negara
(BUN).
(Narasi: Nieta. Foto: Arve)