Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berbagi Pengalaman Sebagai Juru Sita Piutang Negara
Muhammad Ridho Arve
Jum'at, 17 Juli 2020   |   181 kali

Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan. Definisi tersebut dijelaskan didalam Pasal 1 Angka 18, Bab I Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Didalam pengurusan piutang negara, juru sita memegang ujung tombak dalam bertugas.

Pada hari Kamis, 16 Juli 2020, Direktorat Piutang Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang mengadakan acara “PNKNL Mendengar” dengan tema “Berbagi Pengalaman Juru Sita  dan Pemeriksa Piutang Negara”.

KPKNL Lhokseumawe juga ikut berkontribusi dalam hal ini dengan berbagi pengalaman sebagai juru sita yang diwakili oleh salah satu juru sitanya yaitu Agus Heru Pitoyo. Agus yang sudah berpengalaman menjadi juru sita sejak tahun 2010 ini punya pengalaman yang paling menantang selama jadi juru sita, yaitu ketika berhadapan dengan penanggung hutang yang besar. Tapi berkat komunikasi yang baik, semua tantangan itu bisa terlewati.

Menurutnya, salah satu kebanggaan terbesar dalam menjadi juru sita piutang negara adalah ketika mampu menyelesaikan masalah tanpa harus memunculkan masalah baru dalam pengurusan piutangnya.  (Narasi : Nieta. Foto: Andi, Dokumentasi Dit. PNKNL)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini