Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung jawab kejurusitaan. Definisi tersebut dijelaskan didalam Pasal 1 Angka 18, Bab I Ketentuan Umum
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara.
Didalam pengurusan piutang
negara, juru sita memegang ujung tombak dalam bertugas.
Pada hari Kamis, 16 Juli
2020, Direktorat Piutang Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dan Lelang mengadakan acara “PNKNL Mendengar” dengan tema “Berbagi Pengalaman
Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara”.
KPKNL Lhokseumawe juga ikut berkontribusi dalam hal ini dengan berbagi pengalaman sebagai juru sita yang diwakili oleh salah satu juru sitanya yaitu Agus Heru Pitoyo. Agus yang sudah berpengalaman menjadi juru sita sejak tahun 2010 ini punya pengalaman yang paling menantang selama jadi juru sita, yaitu ketika berhadapan dengan penanggung hutang yang besar. Tapi berkat komunikasi yang baik, semua tantangan itu bisa terlewati.
Menurutnya, salah satu kebanggaan terbesar dalam menjadi juru sita piutang negara adalah ketika mampu menyelesaikan masalah tanpa harus memunculkan masalah baru dalam pengurusan piutangnya. (Narasi : Nieta. Foto: Andi, Dokumentasi Dit. PNKNL)