Lhokseumawe
- Selasa, 10 Desember 2019, bertempat di Ruang Rapat, KPKNL Lhokseumawe
mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Rencana Kerja Tahun
2020 Pengurusan Piutang Negara dengan Satuan Kerja (Satker)/Penyerah Piutang di
wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe.
Kegiatan ini dibuka oleh Teddy
Suhartadi Permadi selaku Kepala KPKNL Lhokseumawe dan dihadiri oleh para
undangan perwakilan dari penyerah piutang
satuan kerja Kementerian/lembaga antara lain Bank Aceh Cabang Takengon,
Bank Aceh Cabang Kutacane, BPJS Ketenagakerjaan Langsa, BPJS Ketenagakerjaan
Lhokseumawe, Kanwil Balai Monitoring Banda Aceh, Dinas Ketahanan Pangan Banda
Aceh, Kantor BPHP Wilayah I Banda Aceh, KPBC Langsa dan KPBC Lhokseumawe.
Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi
serta Rencana Kerja Tahun 2020 Pengurusan Piutang Negara yang digagas oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe yaitu Teuku Tepong ini dilakukan sebagian
bagian dari edukasi KPKNL Lhokseumawe yang bertujuan untuk meningkatkan
optimalisasi pengurusan piutang negara. Dalam rapat tersebut, Teddy
menyampaikan hal-hal yang menyangkut pengurusan piutang negara dan apa-apa yang
harus dilakukan oleh Kementerian / Lembaga terhadap piutang negara antara lain
melakukan pencatatan, penatausahaan terkait piutang, melakukan penyelesaian
piutang seluruhnya dan tepat waktu, menerapkan kualitas piutang, menerapkan
pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, melakukan penyajian dan
pengungkapan dalam pelaporan keuangan, menyerahkan pengurusan piutang negara
yang kwalitasnya “macet” ke PUPN.
Dalam rapat ini, M. Riza Aulia Matondang yang merupakan staf Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe menjadi narasumber. Aulia juga menjelaskan penggolongan kualitas piutang Kementerian/ Lembaga yang dapat dikategorikan
antara lain : Lancar (belum
dilakukannya pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan), Kurang Lancar (dalam jangka waktu 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal penagihan pertama tidak dilakukan
pelunasan), Diragukan (dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua tidak
dilakukan pelunasan), Macet (dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal tagihan ketiga tidak
dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada panitia urusan piutang
negara / DJKN).
Kepala KPKNL Lhokseumawe membuat
rencana kerja pengurusan piutang negara tahun 2020 antara lain :
Di akhir acara Kepala KPKNL Lhokseumawe menyampaikan harapan kepada seluruh Satuan Kerja
(Satker)/Kementerian Lembaga agar
penyelesaian dan optimalisasi pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan
dengan cepat dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan bantuan
dari pihak-pihak terkait.