Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Rencana Kerja Tahun 2020 Pengurusan Piutang Negara di KPKNL Lhokseumawe
Muhammad Ridho Arve
Senin, 16 Desember 2019   |   186 kali

Lhokseumawe - Selasa, 10 Desember 2019, bertempat di Ruang Rapat, KPKNL Lhokseumawe mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Rencana Kerja Tahun 2020 Pengurusan Piutang Negara dengan Satuan Kerja (Satker)/Penyerah Piutang di wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe.

Kegiatan ini dibuka oleh Teddy Suhartadi Permadi selaku Kepala KPKNL Lhokseumawe dan dihadiri oleh para undangan perwakilan dari penyerah piutang  satuan kerja Kementerian/lembaga antara lain Bank Aceh Cabang Takengon, Bank Aceh Cabang Kutacane, BPJS Ketenagakerjaan Langsa, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Kanwil Balai Monitoring Banda Aceh, Dinas Ketahanan Pangan Banda Aceh, Kantor BPHP Wilayah I Banda Aceh, KPBC Langsa dan KPBC Lhokseumawe.

Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Rencana Kerja Tahun 2020 Pengurusan Piutang Negara yang digagas oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe yaitu Teuku Tepong ini  dilakukan sebagian bagian dari edukasi KPKNL Lhokseumawe yang bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengurusan piutang negara. Dalam rapat tersebut, Teddy menyampaikan hal-hal yang menyangkut pengurusan piutang negara dan apa-apa yang harus dilakukan oleh Kementerian / Lembaga terhadap piutang negara antara lain melakukan pencatatan, penatausahaan terkait piutang, melakukan penyelesaian piutang seluruhnya dan tepat waktu, menerapkan kualitas piutang, menerapkan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, melakukan penyajian dan pengungkapan dalam pelaporan keuangan, menyerahkan pengurusan piutang negara yang kwalitasnya “macet” ke PUPN.

Dalam rapat ini, M. Riza Aulia Matondang  yang merupakan staf Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe menjadi narasumber. Aulia juga menjelaskan penggolongan kualitas piutang Kementerian/ Lembaga yang dapat dikategorikan antara lain : Lancar (belum dilakukannya pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan), Kurang Lancar (dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penagihan pertama tidak dilakukan pelunasan), Diragukan (dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan), Macet (dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara / DJKN).

Kepala KPKNL Lhokseumawe membuat rencana kerja pengurusan piutang negara tahun 2020 antara lain :

  1. Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara melalui penjualan lelang dan penjualan diluar lelang;
  2. Pemeriksaan Pengurusan Piutang Negara;
  3. Penelitian Lapangan untuk BKPN yang sudah diatas/lebih dari 5 tahun untuk optimalisasi pengurusan (PSBDT);
  4. Terkait yang telah PSBDT kiranya dilakukan dilakukan penghapusan piutang bersyarat (PSBDT > 2 Tahun);
  5. Khusus wilayah Kutacane sejak tahun 2015 belum pernah dilakukan penyampaian Surat Paksa, Penyitaan dan optimalisasi pengurusan.

Di akhir acara  Kepala KPKNL Lhokseumawe menyampaikan harapan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker)/Kementerian Lembaga  agar penyelesaian dan optimalisasi pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan dengan cepat dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan bantuan dari pihak-pihak terkait.

(Narasi: Tri Feriandi. Foto: Juliyanda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini