Aceh Timur, Minggu ke-3 bulan Juni 2019 Tim Penilai KPKNL Lhokseumawe melaksanakan penilaian Barang Milik negara terhadap barang rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kejaksanaan Negeri Aceh Timur. Diketuai Agus Heru Pitoyo, tim penilai melakukan koordinasi serta melakukan survei pada objek penilaian. Koordinasi tersebut dilakukan dengan aparat desa setempat serta di dampingi oleh Petugas dari Polsek Ranto Peureulak. Koordinasi penting dilakukan mengingat letak objek penilaian terletak di pedalaman desa dengan medan yang tidak mudah dilalui oleh kendaraan bermotor.
Dalam
terik panas serta medan yang terjal dan licin, tim penilai melakukan survei
pada objek-objek penilaian yang ditunjuk oleh pemohon penilaian (Kejaksaan
Negeri Aceh Timur) dan ditemani oleh masyarakat sekitar yang paham akan medan
yang akan dituju ke objek penilaian.
Sinergi yang apik antara Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kepolisian Sektor Rantau Peureulak, serta aparat dan masyarakat Desa Rantau Peureulak, seluruh objek penilaian yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur dapat dilaksanakan dengan lancar. “Sinergi seperti ini yang harus kita jaga, bukan karena kita sebagai Kementerian/Lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi, tapi secara tidak langsung kita juga mengedukasi masyarakat akan sebagian tugas dan fungsi DJKN dalam hal penyelamatan BMN dari rampasan Negara” ujar Kasi Penilaian yang biasa disapa Pak Pit ini di sela melaksanan survei. (Narasi Ans/Foto Tim Penilai)