Lhokseumawe – Sebagai langkah mitigasi risiko dalam ketepatan
waktu penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) tahunan, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe menyelenggarakan
Sosialisasi Pembinaan Pelaporan Wasdal Tingkat Kuasa Pengguna Barang di
Lingkungan KPKNL Lhokseumawe di aula Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang pada
Kamis 22 Maret 2018. Riyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal yang dalam
kesempatan tersebut mewakili Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
menyampaikan bahwa data merupakan kunci dalam penyusunan laporan wasdal serta
pemahaman akan aplikasi. Selain mengapresiasi tingginya antusiasme Satker
dalam mengikuti acara sosialisasi, pria yang sempat mengawali karier di
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain ini juga berpesan
mengenai urgensi pelaporan wasdal yang berpengaruh pada penentuan status
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat suatu Kementerian/Lembaga.
Acara ini ini diikuti oleh sekitar 118 satuan kerja di
lingkungan kerja KPKNL Lhokseumawe. Jalannya sosialisasi dikomandoi oleh staf
Seksi PKN dengan agenda pertama adalah sekilas mengenai laporan wasdal tingkat
Kuasa Pengguna Barang, termasuk penyiapan data sebagai sumber wasdal dan
pembuatan pelaporan. Acara dilanjutkan dengan updating aplikasi dan upload
laporan melalui aplikasi SIMAN.
Secara keseluruhan, jalannya
sosialisasi berjalan lancar serta diselingi tanya jawab oleh satker terkait
pelaporan wasdal dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sosialisasi
tersebut merupakan bentuk dukungan KPKNL Lhokseumawe terhadap Kuasa Pengguna
Barang dalam menjalankan kewajiban penyampaian laporan wasdal tahunan
sebagaimana Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 sebagaimana
telah diubah dengan PMK Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengawasan dan
Pengendalian BMN. (Narasi/Foto: Tim Seksi HI/Seksi PKN-edited).