Lhokseumawe
- Bidang Penilaian Kanwil DJKN Aceh mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan
revaluasi 2018 di KPKNL Lhokseumawe, Jum’at (26/1).
Kabid
Penilaian, Odi Renaldi bersama dengan Kepala Seksi Penilaian II, Evan Widyatama
memaparkan materi Hasil Quality Assurance Revaluasi 2017 dan
kualitas Laporan Revaluasi.
Rapat
dimoderatori Kepala Seksi Penilaian, Agus Heru Pitoyo dan diikuti oleh anggota
tim revaluasi KPKNL Lhokseumawe. Pada sesi pertama, pemateri menyampaikan hasil
Quality Assurance Revaluasi 2017. Pada
KPKNL Lhokseumawe dan terdapat 4 temuan penurunan nilai tanah dan 28 temuan
penurunan nilai bangunan jika dibandingkan dengan nilai wajar dan/atau
nilai buku yang berkisar antara 40% - 55%.
Hasil
Rakertas Penilaian 2018 salah satunya menyoroti adanya perbedaan nilai hasil
revaluasi yang signifikan dalam wilayah yang berdekatan. Untuk menghindari
perbedaan nilai tersebut, Odi berpesan agar koordinasi masing-masing
tim ditingkatkan terutama bagi yang melakukan penilaian dalam 1 wilayah yang
berdekatan.
Ditambahkan
oleh Evan, tim penilai dapat mengambil data pembanding dari survei data tanah
yang sedang dilaksanakan oleh Bidang Penilaian Kanwil DJKN Aceh di Kabupaten
Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada
sesi kedua, pemateri menyoroti ketidaksesuaian dalam Laporan Penilaian.
Ketidaksesuaian tersebut meliputi kelengkapan laporan penilaian baik softcopy maupun hardcopy, analisis data, pemilihan objek pembanding,
ketidakkonsistenan dalam penghitungan nilai dan pembobotan. Untuk kaji ulang
terhadap laporan penilaian revaluasi 2017 pada KPKNL Lhokseumawe, secara
keseluruhan Evan menyoroti routing slip yang harus disertakan
dalam laporan Penilaian sesuai dengan arahan Direktur Penilaian. Dalam
kesempatan tersebut, diinfokan juga mengenai jabatan fungsional Penilai
Pemerintah, termasuk impassing dan deskripsi jabatan
fungsional keahilan Penilai Pemerintah. (Narasi/Foto: Tim Seksi HI)