Lhokseumawe
- KPKNL Lhokseumawe melaksanakan pemaparan atas konsep Laporan Penilaian (Peer
Review) perdana di tahun 2018, Rabu (24/01) di ruang rapat KPKNL Lhokseumawe.
Kegiatan
ini merupakan pelaksanaan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara. Peer review dilakukan terhadap 5 buah konsep laporan penilaian,
dengan objek penilaian berupa Annex building,
2 unit bangunan eks sekolah, dan 2 unit rumah dalam rangka pemanfaatan sewa
BMN. Yang menarik adalah dalam penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai
yang diketuai Sutanto Basuki, beranggotakan Nur Hidayat dan Bayu Adinegoro, dan
kesemuanya berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Penilaian
dilaksanakan dengan mekanisme bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh
LMAN.
Peer
review kali
ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Agus Heru Pitoyo dan
diikuti oleh pegawai dan penilai pemerintah pada KPKNL Lhokseumawe. Tim penilai
yang diwakili oleh Bayu Adinegoro memaparkan administrasi serta prosedur dan
penerapan metode penilaian. Secara keseluruhan, peer review berlangsung lancar dan diselingi dengan tanya jawab
serta diskusi antara peserta peer review
dengan tim penilai. Berbagai masukan didapat oleh tim penilai dari peserta peer review, mulai dari konsistensi
penyesuaian, besarnya pembobotan, format laporan penilaian, penggunaan asumsi
hingga konsistensi analisis.
Peer
review ini
merupakan bentuk sinergi antara KPKNL Lhokseumawe dengan LMAN dan diharapkan
sinergi berlangsung secara berkelanjutan sehingga berdampak positif bagi
organisasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebelumnya, KPKNL
Lhokseumawe juga aktif terlibat melakukan penilaian dengan pemohon LMAN.
(Narasi/Foto: Tim Seksi HI & Adam W. Sanjaya)