Lhokseumawe
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe melaksanakan
rekonsiliasi BMN semester II Tahun 2017, pada 2-17 Januari 2018, bertempat di 4
lokasi berbeda.
Rekonsiliasi
BMN semester II antara KPKNL dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang adalah
amanat Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan merupakan kegiatan reguler KPKNL
Lhokseumawe dengan unit in charge Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN). Pegawai dari seksi lain ikut dikerahkan untuk menjadi
petugas rekonsiliasi yang menangani 505 satuan kerja (satker). Rekonsiliasi
bertempat di aula KPKNL Lhokseumawe.
Selain
itu, KPKNL Lhokseumawe juga mengadakan rekonsiliasi di 3 kota lain yakni di
Langsa, Kutacane, dan Takengon dari 8-12 Januari 2018 dengan colocation bertempat
di KPPN Langsa, KPPN Kutacane, dan KPPN Takengon. Colocation tersebut
memudahkan satker yang mempunyai jarak tempuh jauh ke Lhokseumawe.
Yang
berbeda dalam penyelenggaraan rekonsiliasi kali ini adalah Satker juga diminta
untuk menyerahkan formulir pendataan objek penilaian kembali. Kepala Seksi PKN,
Riyanieta Setiya Putri, berujar kegiatan rekonsiliasi kali ini dilaksanakan
sekaligus berbarengan dengan tahap penyediaan data awal revaluasi BMN. Berkaca
dari pelaksanaan revaluasi tahun lalu yakni satker tidak kunjung mengisi atau
menyerahkan formulir pendataan ketika tim Penilai turun ke lapangan, penyerahan
formulir pendataan sebagai syarat pelaksanaan rekonsiliasi bagi Satker
dipandang sebagai langkah efektif, lanjut wanita kelahiran Banda Aceh ini.
Secara keseluruhan, proses
rekonsiliasi berjalan lancar dengan penuh antusiasme dari Satker. Diharapkan
keberhasilan rekonsiliasi ini dapat menjadi titik awal yang bagus untuk
pelaksanaan revaluasi tahun 2018. (Narasi/Foto: Tim Seksi HI)