Lhokseumawe –
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2017 tentang
Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe langsung tancap gas dengan mengadakan rangkaian
Bimbingan Teknis Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja (satker)
di wilayah KPKNL Lhokseumawe pada tiga lokasi berbeda (22-24/8/2017).
Rangkaian Acara
dilaksanakan simultan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Langsa, Aula KPPN Takengon, dan Aula KPKNL Lhokseumawe dengan dihadiri
seluruh satker yang menjadi target revaluasi BMN 2017.
Pada kesempatan
terpisah, Kepala KPKNL Lhokseumawe Teddy Suhartadi Permadi mengatakan bahwa
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menginginkan aset yang dikelolanya
bekerja dan dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal sehingga memberi
kemakmuran bagi masyarakat Indonesia sebesar-besarnya. "Kita ingin
menunjukkan bahwa harta kita sebenarnya jauh lebih besar nilainya daripada
nilai utang kita, sehingga kekhawatiran di masyarakat bahwa negara kita darurat
utang itu kurang tepat.” tutur pria yang sebelumnya bertugas di Direktorat
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain ini.
Acara ini sendiri dibagi
dalam lima sesi. Sesi pertama dipandu Marwan Sembiring yang berkesempatan
memaparkan Perpres Nomor 75 tahun 2017. Marwan menjelaskan bahwa kegiatan ini
merupakan challenge dari Komisi XI DPR RI kala Pemerintah mengajukan daftar underlying
asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “DPR
minta agar aset yang digunakan sebagai underlying asset SBSN
tidak hanya menambah kuantitas asetnya, namun juga harus yang berkualitas atau
bernilai optimal” papar Marwan. “Namun demikian, revaluasi BMN diharapkan tidak
hanya untuk me-leverage underlying asset, tetapi juga untuk mendapat
nilai yang updated, membangun database BMN yang lebih baik guna kepentingan
pengelolaan BMN di kemudian hari serta mengidentifikasi aset idle untuk
dioptimalkan” lanjutnya.
Sesi Kedua dikomandoi
oleh Yoga Aditya Pambudi yang mengangkat topik Pemahaman Konsep Inventarisasi
dan Penilaian kembali (Revaluasi) serta pembagian tanggung jawab antara tim pelaksana
yang beranggotakan dari unsur pengelola barang (KPKNL) dan dari Kuasa Pengguna
Barang (Satuan Kerja). “Tugas Revaluasi BMN adalah tugas kita bersama, dimana
data awal yang dibutuhkan adalah tugas dan kewenangan Satker, sehingga perlu
dilakukan Inventarisasi secara mandiri oleh Satker sebelum data tersebut
diserahkan kepada KPKNL” ucap Yoga.
Sesi Ketiga diisi oleh
Wakhid Arif Widodo dengan memaparkan Aplikasi SIMAN V.3.1.2 yang akan segera
di-launching. Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan dapat semakin
mempermudah pelaksanaan Revaluasi BMN di lapangan. Dilanjutkan dengan sesi
keempat yang dipandu oleh Andri Dian Prastyawan, Penilai Pemerintah pada
KPKNL Lhokseumawe, tentang tata cara Form Pendataan Revaluasi BMN oleh Satker.
"Keseriusan Satker dalam mengisi formulir pendataan penilaian adalah
success key factor bagi keberhasilan kegiatan revaluasi BMN", ucap Andri
dalam paparannya. Selanjutnya diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu
oleh Nerva Pradipta dan Dian Setiawan. (Tim Penulis, Foto : Dian Setiawan,
Nerva Pradipta/edited)