Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tantangan dan Hambatan IP Aset Perusahaan Nasional Kelolaan Direktorat PNKNL
N/a
Kamis, 23 Maret 2017   |   658 kali

Lhoksukun - Kabupaten Aceh Utara terkenal dengan kejayaan sebagai Sumber Gas Alam yang terbesar. Banyak perusahaan besar yang pernah jaya seperti PT. Arun LNG, PT. Exson Mobile. Dan saat ini PT. Triangel Pase Inc (anak perusahaan PT. Pertamina,, pengelolaan SKK Migas) mengelola sumur sumur bekas PT. Exson Mobile. 

Sebagai aset bangsa yang dikelolah pemerintah, sebagai wujud akuntablitas laporan keuangan negara, Pemerintah melaksanakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap posisi neraca di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015, dimana dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe bersama Tim Inventarisasi dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dari PT Triangle Pase Inc., melaksanakan serangkaian kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Barang Milik Negara (BMN) Tanah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Triangle Pase Inc.

Pelaksanaan IP BMN tanah KKKS tersebut dilakukan selama sepekan penuh dari tanggal 6 hingga 12 Maret. Hari pertama, setelah dilakukan kick-off meeting untuk menyamakan persepsi dan menyesuaikan jadwal serta memperoleh gambaran lokasi objek dan akses untuk menuju lokasi dari pihak PT Triangle Pase Inc., Tim langsung melaksanakan survei lapangan hingga tiga hari berikutnya. Lokasi tersebar di dua kabupaten, sebagian besar di Aceh Timur dan sisanya di Kabupaten Aceh Utara.
Objek penilaian seluruhnya berupa tanah sejumlah 19 objek yang terdiri dari cluster pengolahan, sumur-sumur gas, serta akses jalan dan jalur pipa yang menghubungkan rangkaian produksi dan distribusi gas.

Karena akses jalan ke lokasi objek yang cukup berat, sebagian besar waktu habis untuk perjalanan ke lokasi. Perjalanan pulang pergi dari penginapan memakan waktu lebih dari enam jam. Beberapa kali, kendaraan mengalami selip. Juga karena kondisi alam yang tidak memungkinkan dilalui, baik dengan jalan kaki ataupun kendaraan, maka terpaksa peninjauan lokasi disiasati. Di sumur A-4 misalnya, ada anggota Tim yang tidak bisa turun ke lokasi. Atau di sumur A-3—tidak bisa dilalui kendaraan roda empat—karena harus melewati dua alur dari Sungai Reubek yang berbentuk huruf U, maka peninjauan hanya dilakukan oleh sebagian Tim Inventarisasi yang harus berjalan kaki hingga sekitar enam kilometer dengan melintasi alur sungai yang cukup deras karena banjir.

“Sebagian saja yang ke sumur A-3. Yang penting kita bisa mendapatkan foto dan koordinat lokasi sumurnya,” ujar ketua Tim Penilai, Dwi Suyanto.

Setelah semua titik lokasi berhasil ditinjau, selanjutnya empat hari terakhir dilakukan proses pembuatan berita acara. Dari tanah seluas 1.706.561 M² sesuai hasil pembahasan tahun 2015, yang berhasil diinventarisasi sebanyak 1.678.261 M². Jadi, masih ada selisih 28.300 M² (dwi suyanto,aulia matondang, nagif)
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini