Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan
Bengkulu (Kanwil DJKN Lambelu) Ekka S. Sukadana
hadir sebagai panelis dalam acara Seminar Implementasi Gugatan Sederhana yang
diselenggarakan di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung pada hari Kamis, 14 September
2017. Seminar yang diinisiasi oleh Bank BRI ini mendatangkan narasumber dari
Mahkamah Agung (MA) yakni Soltoni Mohdally, Ketua Kamar Perdata MA. Seminar ini
dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar
Lampung, Kepala KPKNL Bengkulu, perwakilan dari pengadilan negeri se-Provinsi Bandar
Lampung dan se-Provinsi Bengkulu, dan perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi Bandar
Lampung dan se-Provinsi Bengkulu.
Seminar ini membahas tentang gugatan sederhana yang pemanfaatannya oleh
bank bisa mempercepat bank mengurangi outstanding kredit mikro yang macet.
KPKNL diundang karena hasil putusan pengadilan terhadap gugatan sederhana salah
satunya bisa berdampak pada pelaksanaan lelang oleh KPKNL.
(Berita:
Hakim SB Mulyono, Foto: Marinda Isella Tambunan)