Bandar Lampung – Selasa (19/07), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung beserta jajarannya melaksanakan
kunjungan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Kunjungan ini
dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan permohonan masukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penilai.
Kepala KPKNL Bandar Lampung, Haryanto, disambut oleh
Hamid H. Lubis selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus dan didampingi oleh Mazdalena
yang merupakan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah
(BPKD) Kabupaten Tanggamus.
Pada pertemuan tersebut, Haryanto, menjelaskan tugas dan
fungsi KPKNL Bandar Lampung dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Selain tugas dan fungsi KPKNL Bandar Lampung, Haryanto,
juga menyampaikan urgensi RUU Penilai yang memiliki kaitan dengan pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD) dan Penilai Daerah. Selain itu, peran Penilai sangat sentral
dalam pembangunan Indonesia menuju "Indonesia Emas Tahun 2045". Oleh
karena itu, pemerintah berupaya menyusun Undang-Undang Penilai agar bisa
memberikan payung hukum kepada para Penilai dalam menjalankan tugas.
Haryanto kemudian, juga mengajak Sekretaris Daerah
Kabupaten Tanggamus mendorong para pelaku UMKM di Kabupaten Tanggamus
untuk mengikuti program Lelang UMKM yang merupakan sarana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. KPKNL dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Pada akhir sesi kunjungan, Sekretaris Daerah Kabupaten
Tanggamus, Hamid H. Lubis, memberikan testimoni masukan terhadap RUU Penilai
sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Zona Integritas Wilayah
Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) KPKNL Bandar Lampung.