Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandar Lampung Public Campaign Pengendalian Gratifikasi di Jalanan
Hellen
Selasa, 12 April 2022   |   363 kali

Rabu (06/04), KPKNL Bandar Lampung melakukan beberapa kegiatan di jalanan depan kantor diantaranya,  melaksanakan public campaign pengendalian gratitifikasi, mempublikasikan Program Keringanan Utang 2022, mengingatkan kepada mayarakat waspada terhadap penipuan berkedok lelang dan juga membagikan takjil bagi para pengendara yang melintas di depan KPKNL Bandar Lampung.

Kegiatan public campaign pengendalian gratitifikasi dilakukan dengan membagikan stiker yang bertuliskan “Stop gratifikasi, menolak gratifikasi dalam bentuk apapun merupakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas KPKNL Bandar Lampung menuju Wilayah Bebas Korupsi pada komponen area Penguatan Pengawasan. Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen KPKNL Bandar Lampung dalam menggalakkan anti korupsi dan anti gratifikasi kepada masyarakat umum dan menumbuhkan persepsi atau opini positif publik/masyarakat kepada KPKNL Bandar Lampung.

Kegiatan berbagi takjil di bulan Ramadhan 1443 H adalah program “Peduli Sesama" yang merupakan wujud dari program kerja Tim WBK KPKNL Bandar Lampung, Sub Tim Manajemen Perubahan, dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir yang positif serta untuk membangun sinergi antar pegawai.

Pada kesempatan itu,  KPKNL Bandar Lampung juga sekaligus membagikan brosur “Program Keringanan Utang 2022” dan brosur “Waspada Penipuan Berkedok Lelang” kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mempublikasikan program Keringanan Utang yang baru saja diluncurkan  pemerintah di awal Januari 2022 yang merupakan kelanjutan dari program keringanan Utang  2021. KPKNL Bandar Lampung sangat mendukung Program Keringanan Utang 2021-2022 karena  kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka meningkatkan  upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian kewajibannya di tengah dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan pembagian brosur “Waspada Penipuan Berkedok Lelang”, bertujuan  mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penipuan yang menggunakan modus lelang. Apalagi saat ini banyak modus penipuan berkedok lelang yang bisa diidentifikasi. Pada brosur tersebut menekankan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q DJKN telah menyediakan sarana resmi agar masyarakat dapat mengikuti lelang secara aman.  Masyarakat dapat mengikuti lelang secara online melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau laman resmi lelang.go.id. Bagi masyarakat yang tertarik untuk  mengikuti lelang secara online, harus terlebih dahulu memiliki akun lelang dengan mendaftarkannya di lelang.go.id.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini