Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandar Lampung Sosialisasikan PMK 213 Tahun 2020 kepada Kejaksaan
Diana Afifah
Selasa, 10 Agustus 2021   |   191 kali

Pada Selasa, 10 Agustus 2021 KPKNL Bandar Lampung  melakukan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 213/PMK.06/2020  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada  Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A. Andiana  mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,  Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri   yang berada  di wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung atas kerjasama  yang baik selama ini dan diharapkan kedepannya akan menjadi lebih baik lagi. Didith. A. Andiana juga menambahkan  sebagai salah satu upaya meningkatkan kepuasan layanan bagi masyarakat pengguna jasa / stakeholder di wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung di masa pandemi, telah menyediakan layanan melalui APT Online dan layanan Lelang secara Online.  Layanan Lelang secara Online menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dalam aplikasi ini pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL. Dengan terdapat beberapa perubahan norma dalam PMK 213/2020 yang terkait dengan pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang maka diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama terkait proses bisnis lelang dan sarana diskusi (knowledge sharing) bagi  stakeholder  atas pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang hingga akhirnya kontribusi kejaksaan dalam membantu realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat meningkat.

Memasuki inti acara, pemaparan materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Iftah Lana Fauzana. Oleh karena peserta sosialisasi berasal dari Kejaksaan, maka  pemaparan materi dijelaskan seputar  pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan  dan beberapa perubahan norma dalam PMK 213/2020 yang terkait dengan pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang. Beranjak ke acara berikutnya, yakni praktek secara langsung pengajuan permohonan lelang secara online dilanjutkan  dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.

Di akhir acara,  kembali ditegaskan bahwa dengan telah diundangkan PMK 213/2020 pada tanggal 23 Desember 2020 akan mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

 (Hellen - Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini