Pada Selasa, 10 Agustus 2021 KPKNL Bandar Lampung melakukan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A. Andiana mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung atas kerjasama yang baik selama ini dan diharapkan kedepannya akan menjadi lebih baik lagi. Didith. A. Andiana juga menambahkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepuasan layanan bagi masyarakat pengguna jasa / stakeholder di wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung di masa pandemi, telah menyediakan layanan melalui APT Online dan layanan Lelang secara Online. Layanan Lelang secara Online menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dalam aplikasi ini pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL. Dengan terdapat beberapa perubahan norma dalam PMK 213/2020 yang terkait dengan pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang maka diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama terkait proses bisnis lelang dan sarana diskusi (knowledge sharing) bagi stakeholder atas pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang hingga akhirnya kontribusi kejaksaan dalam membantu realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat meningkat.
Memasuki inti acara, pemaparan materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Iftah Lana Fauzana. Oleh karena peserta sosialisasi berasal dari Kejaksaan, maka pemaparan materi dijelaskan seputar pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan beberapa perubahan norma dalam PMK 213/2020 yang terkait dengan pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang. Beranjak ke acara berikutnya, yakni praktek secara langsung pengajuan permohonan lelang secara online dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
Di akhir acara, kembali ditegaskan bahwa dengan telah diundangkan PMK 213/2020 pada tanggal 23 Desember 2020 akan mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
(Hellen - Seksi Hukum dan Informasi)