Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Antusiasme Penanggung Utang untuk Mengikuti Program Keringanan Utang
Royyani Jazuli
Jum'at, 30 April 2021   |   157 kali

Bandar Lampung (30/4)Sampai dengan saat ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negar dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung telah menerima dan menyetujui sebanyak 2 (dua) permohonan keringanan utang dari penanggung utang yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program Keringanan Utang. Tingginya antusiasme penanggung utang terlihat dari penyelesaian kewajiban yang langsung dilakukan setelah permohonan keringanan utang yang mereka ajukan disetujui. 

Dalam catatan, terdapat 160 (seratus enam puluh)  penanggung utang yang dikelola KPKNL Bandar Lampung yang memenuhi kriteria Crash Program Keringanan Utang. Namun yang berpotensi untuk mengikuti Crash Program Keringanan Utang hanya 11 (sebelas) penanggung utang dikarenakan banyaknya alamat debitur yang sudah tidak diketahui.  11 (sebelas) penanggung utang tersebut berasal dari penyerah piutang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Lembaga Pembinaan Terpadu Industri Kecil dan Dagang Kecil (LPT-INDAK), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LBDB), dengan total nilai utang  mencapai Rp 204,5 juta. 

Ratna Mukadimah, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bandar Lampung, mengatakan “Alhamdulillah, selain dua penanggung hutang tersebut juga rencananya sudah ada beberapa penanggung hutang yang berminat untuk mengajukan permohonan crash program.  Optimisme keberhasilan program ini merupakan hasil dari kegiatan publikasi dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya. Pendekatan publikasi dilakukan dengan pembagian brosur, pemasangan  banner dan melakukan dialog interaktif baik melalui RRI maupun TVRI. Sedangkan pendekatan persuasif dilakukan melalui surat maupun kunjungan langsung kepada para debitur. Mengingat tingginya antusiasme para penanggung utang dan efektivitas kegiatan publikasi dan pendekatan publikasi yang telah dilakukan, KPKNL Bandar Lampung akan terus berupaya melakukan pendekatan yang sama untuk penanggung utang lainnya guna menyukseskan program Keringanan Utang.”

 

Sebagai informasi, Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, sebagaimana diatur dalam PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program.

 

Harapannya, Program Keringanan Utang merupakan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan  upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian kewajibannya di tengah dampak pandemi Covid-19.

 

Teks : Hellen

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini