Bandar
Lampung (30/4) − Sampai
dengan saat ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negar dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung telah
menerima dan menyetujui sebanyak 2 (dua) permohonan keringanan utang dari
penanggung utang yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program
Keringanan Utang. Tingginya
antusiasme penanggung utang terlihat dari penyelesaian kewajiban yang langsung
dilakukan setelah permohonan keringanan utang yang mereka ajukan
disetujui.
Dalam catatan,
terdapat 160 (seratus enam puluh) penanggung
utang yang dikelola KPKNL Bandar Lampung yang memenuhi kriteria Crash Program
Keringanan Utang. Namun yang berpotensi untuk mengikuti Crash Program Keringanan
Utang hanya 11 (sebelas) penanggung utang dikarenakan banyaknya alamat debitur
yang sudah tidak diketahui. 11 (sebelas)
penanggung utang tersebut berasal dari penyerah piutang Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Lembaga
Pembinaan Terpadu Industri Kecil dan Dagang Kecil (LPT-INDAK), dan Lembaga Pengelola
Dana Bergulir (LBDB), dengan total nilai utang mencapai Rp 204,5 juta.
Ratna Mukadimah, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bandar Lampung, mengatakan “Alhamdulillah, selain dua penanggung
hutang tersebut juga rencananya sudah ada beberapa penanggung hutang yang berminat
untuk mengajukan permohonan crash program. Optimisme keberhasilan
program ini merupakan hasil dari kegiatan publikasi dan pendekatan persuasif yang
telah dilakukan sebelumnya. Pendekatan publikasi dilakukan dengan pembagian
brosur, pemasangan banner dan melakukan dialog interaktif baik melalui RRI maupun
TVRI. Sedangkan pendekatan persuasif dilakukan melalui surat maupun kunjungan
langsung kepada para debitur. Mengingat tingginya antusiasme para penanggung
utang dan efektivitas kegiatan publikasi dan pendekatan publikasi yang telah
dilakukan, KPKNL Bandar Lampung akan terus berupaya melakukan pendekatan yang
sama untuk penanggung utang lainnya guna menyukseskan program Keringanan
Utang.”
Sebagai informasi, Program Keringanan Utang merupakan program percepatan
penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara
terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum,
sebagaimana diatur dalam PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash
Program.
Harapannya, Program Keringanan Utang merupakan kebijakan pemerintah dalam
meningkatkan upaya Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian kewajibannya di
tengah dampak pandemi Covid-19.
Teks : Hellen