Bandar
Lampung - Senin pagi
(05/04/2021), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar
Lampung beserta jajaran pegawainya melaksanakan kegiatan Dialog Kinerja
Organisasi (DKO) Triwulan I Tahun 2021. Dialog Kinerja Organisasi (DKO)
merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi dan memonitoring
kinerja sebuah instansi. DKO dilakukan secara berkala setiap triwulan pada satu
tahun anggaran. Selain membahas capaian kinerja, dalam DKO juga dibahas
kendala, masalah, hingga rencana kerja sebagai tindak lanjut atas evaluasi yang
telah dilaksanakan.
Pada triwulan I kali ini,
KPKNL Bandar Lampung telah melaksanakan DKO yang bertempat di Aula KPKNL Bandar
Lampung. Acara DKO ini diawali dengan opening
speech oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bayu Sasongko. Setelah itu,
Didith A. Andiana selaku Kepala KPKNL Bandar Lampung menyampaikan keynote speech terkait pentingnya DKO
sebagai sarana dalam monitoring
kinerja dalam satu tahun anggaran. Didith juga mengingatkan seluruh pegawai
KPKNL Bandar Lampung agar selalu kompak dan bersinergi untuk mencapai target
yang telah disepakati pada tahun 2021.
Selanjutnya, Bayu Sasongko,
selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal, memaparkan hasil capaian kinerja
triwulan I tahun 2021 pada KPKNL Bandar Lampung. Bayu memaparkan bahwa pada
triwulan I tahun 2021 dari 20 Indikator Kinerha Utama (IKU) yang disepakati
pada KPKNL Bandar Lampung, 10 IKU berkategori hijau, 1 IKU berkategori kuning
dan 2 IKU masih berkategori merah. Selain itu juga dipaparkan raw data pendukung IKU tersebut lengkap
dengan capaiannya secara berkala. Selanjutnya, dibahas melaui diskusi dengan
seluruh peserta terkait beberapa kendala dan masalah yang menghambat pencapaian
IKU serta strategi atau tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai target
pencapaian IKU pada triwulan II.
Sebagai penutup, kegiatan
DKO perlu untuk dilaksanakan secara teratur sebagai sarana controlling karena kinerja adalah bagian dari sebuah proses yang
menunjang tercapainya tujuan organisasi.
Teks : Ihfadhimah
Foto : Ezzah N.L.