Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungi Debitur, KPKNL Bandar Lampung Lakukan Kick-off Program Keringanan Utang
Royyani Jazuli
Selasa, 06 April 2021   |   381 kali

Lampung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung  melakukan kick-off Program Keringanan Utang dengan cara melakukan kunjungan ke para debitur guna mendukung kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program. Kunjungan pertama dilaksanakan pada 24 Februari 2021 di debitur Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Desa Palas Jaya Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.


KPKNL Bandar Lampung memiliki tugas menyelesaikan pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.


Tak hanya berhenti di situ, Tim KPKNL Bandar Lampung juga melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Utang dengan melaksanakan kunjungan kepada para debitur.


Dalam kunjungan-kunjungan tersebut, Tim KPKNL Bandar lampung berhasil menemui debitur-debitur yang berpotensi untuk mengikuti Program Keringanan Utang. Kunjungan ke debitur tersebut merupakan pemberitahuan program keringanan utang disertai dengan penjelasan besaran potongan hutang yang dapat diperoleh dan prosedur permohonan keringanan utang.  Dari kunjungan ini, KPKNL Bandar Lampung berharap debitur dapat memanfaatkan kesempatan yang sangat baik dan langka.


Sebagai informasi, Pemerintah senantiasa meningkatkan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemerintah mengeluarkan program Keringanan Utang untuk mendukung rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui, yaitu kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.


Program Keringanan Utang diberikan kepada tiga pihak dengan kriteria tertentu. Pertama, debitur UMKM yang memiliki hutang kepada pemerintah senilai Rp5 miliar ke bawah. Kedua, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) dengan hutang sampai dengan Rp100 juta. Ketiga, debitur dengan hutang sampai dengan Rp1 miliar yang tidak mampu melunasi hutangnya.

 

 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini