Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp42M, KPKNL Bandar Lampung Gali Potensi Lelang
Hakim Setyo Budi Mulyono
Rabu, 18 November 2020   |   796 kali

Bandar Lampung - Selasa (17/11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung menghadiri acara Serah Terima Barang Rampasan dengan total perkiraan nilai Rp42M dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel). Barang-barang rampasan ini merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Pelaksanaan serah terima barang rampasan ini telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020. Secara simbolis, barang-barang rampasan KPK ini diserahkan kepada pihak Pemkab Lamsel melalui Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sulpakar dengan disaksikan Sekkab Lamsel Thamrin serta Jaksa KPK Lainnya Josep Wisnu Sigit.


Tak hanya uang tunai sejumlah Rp7,5M, barang rampasan hasil tipikor dan TPPU mantan Bupati Lampung Selatan ini juga berupa berbagai macam aset, seperti 29 berkas dokumen, 57 bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp18,5M, 1 bidang tanah dan bangunan ruko dengan nilai perkiraan Rp2,4M, 25 unit kendaraan Rp5,7M, AMP berikut kelengkapannya sebanyak 22 unit dengan nilai taksiran Rp7,2M, 9 buah handphone Rp13,3M, jam tangan Richard Mille Rp3.575.000, serta cincin dengan nilai Rp13.745.000. Bila dijumlahkan, nilai keseluruhan barang rampasan hasil tipikor dan TPPU Zainudin Hasan mencapai total Rp42M.


Dalam sambutannya, Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK Mungki Hadipratikto menuturkan bahwa barang rampasan ini akan diserahkan ke daerah masing-masing agar dapat dimanfaatkan kembali melalui pemanfaatan atau dapat dilelang melalui KPKNL. Dalam hal ini, KPKNL berperan untuk menggali potensi dan informasi mengenai barang rampasan yang akan dilelang.


Acara serah terima barang rampasan KPK ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang terlibat serta penyerahan dokumentasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini