Bandar Lampung – Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu (Kanwil
DJKN Lamkulu) didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Didith A Andiana menghadiri undangan Kepala Kanwil
DJBC Sumatera Bagian Barat (SBB) dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara
Berupa (BMN) hasil tembakau dan MMEA di samping Hotel Sahid Bandar Lampung
(6/8/2020).
Menurut Kepala Kanwil DJBC SBB
Yusmariza menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan atas barang beralkohol kena
cukai namun tidak dilekati pita cukai. “Kanwil Sumbabar termasuk dalam Jalur
distribusi dan daerah pemasaran barang-barang illegal,” ungkapnya. “Tahun 2019
telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp2,8 milyar.”
Dalam pemusnahan tersebut,
barang yang dimusnahkan antara lain rokok sebanyak 10.819.004 batang senilai Rp9,1
M dan minuman keras sebanyak 6246 liter senilai Rp2,2 M.
Kegiatan tersebut juga dihadiri
oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Tinggi Lampung, PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Panjang,
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiaagaan BPBD Bandar Lampung, Camat Bumi Waras, dan Direktur
Polair Kepolisian Daerah Lampung. (hsbm/ezza)