Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandar Lampung Terima Barang Titipan KPK
Hakim Setyo Budi Mulyono
Selasa, 23 Juni 2020   |   388 kali

Bandar Lampung - "Saat kita dilantik sebagai ASN, salah satu sumpahnya adalah tidak menerima gratifikasi," demikian ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN Lamkulu), saat memberikan kata sambutan dalam acara penyerahan barang gratifikasi kepada negara oleh Hasiholan Siahaan kepada Didith A Andiana selaku Kepala KPKNL Bandar Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai 2 Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung pada Selasa, 23 Juni 2020.

Hasiholan Siahaan adalah Kepala Divisi pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Pada tahun 2017-2019 ia pernah menjadi Komisaris Perum Peruri. Pada bulan Mei 2019, saat melepas jabatannya sebagai komisaris, ia menerima cendera mata logam mulia 50 gram dan selembar kain. Kedua barang tersebut kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 715 Tahun 2020, KPK menetapkan bahwa barang eks gratifikasi tersebut harus diserahkan kepada negara untuk diproses lebih lanjut. Dalam hal ini KPKNL Bandar Lampung selaku penerima titipan barang KPK tersebut.

"Selanjutnya akan diproses lebih lanjut melalui lelang," pungkas Kepala Kanwil DJKN Lamkulu.

Proses serah terima tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 715 Tahun 2020, yakni penyerahan barang gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara berupa sekeping Logam Mulia (LM) dan sehelai kain batik tulis.

Seusai serah terima tersebut, Hasiholan mengaku merasa lega.

(HSBM)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini