Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandar Lampung Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada Ombudsman RI
Hakim Setyo Budi Mulyono
Kamis, 23 Mei 2019   |   918 kali

Bandar Lampung – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Didith A Andiana bertindak atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang, menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah dan bangunan kepada Ombudsman Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda Pandapotan Pasaribu pada Kamis, (23/5) di Gedung Aula KPKNL Bandar Lampung.


Pada saat serah terima, aset tanah seluas 1.160 m2 dengan nilai perolehan Rp639, 161 juta , bangunannya seluas 423 m2 dengan nilai perolehan Rp1,357 miliar tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam sengketa.

Serah terima disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S Sukadana beserta jajaran pegawai KPKNL Bandar Lampung, juga disaksikan oleh perwakilan pejabat dan pegawai Ombudsman Perwakilan Lampung.


BMN yang diserahterimakan merupakan aset negara yang belum dimanfaatkan (idle). Aset ini terletak di Jalan Cut Mutia Nomor 68, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Serah terima ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60  Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara idle pada Ombudsman Republik Indonesia.


Usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A Andiana menyerahkan sertifikat atas BMN tersebut kepada Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu berupa asli Sertifikat Hak Pakai No. 41/Pj atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Didith mengingatkan tentang kewajiban-kewajiban Ombudsman selaku pengguna barang setelah diterimanya BMN idle tersebut. “Paling lambat dalam enam bulan, Ombudsman berkewajiban untuk mencatat BMN tersebut ke dalam aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara-red),” ujar Didith.


Selain itu, ia juga mengingatkan agar sertifikat juga harus segera dibaliknamakan. Jika sebelumnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan, maka segera dibalik nama menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Ombudsman Republik Indonesia.

Yang tak kalah penting, menurut Didith, Ombudsman juga harus segera menetapkan status penggunaan BMN tersebut selambat-lambatnya enam bulan sejak diterimanya BMN.


Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda Pandapotan menyampaikan ucapan terima kasih saat menerima aset ini. “Mudah-mudahan aset ini bisa bermanfaat bagi Ombudsman dan menunjang tusi Ombudsman Lampung selaku pengawas badan publik di perwakilan bandar Lampung,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S Sukadana menyampaikan bahwa hibah merupakan bagian dari penghematan karena biayanya relatif lebih murah dibandingkan pengadaan baru tanah dan bangunan. Menurutnya, BMN idle bisa dimanfaatkan oleh kementerian atau lembaga manapun yang sedang membutuhkan. "Di dalam rumah Indonesia tidak ada sekat antar instansi," pungkasnya.

(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Marinda Isella)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini