Bandar Lampung – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Didith A Andiana bertindak atas nama Menteri
Keuangan selaku pengelola barang, menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa
sebidang tanah dan bangunan kepada Ombudsman Republik Indonesia yang diterima
langsung oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda
Pandapotan Pasaribu pada Kamis, (23/5) di Gedung Aula KPKNL Bandar Lampung.
Pada saat serah terima, aset tanah seluas 1.160 m2 dengan
nilai perolehan Rp639, 161 juta , bangunannya seluas 423 m2 dengan nilai
perolehan Rp1,357 miliar tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam
sengketa.
Serah terima disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu Ekka S Sukadana beserta jajaran pegawai KPKNL Bandar
Lampung, juga disaksikan oleh perwakilan pejabat dan pegawai Ombudsman
Perwakilan Lampung.
BMN yang diserahterimakan merupakan aset negara yang belum
dimanfaatkan (idle). Aset ini terletak di Jalan Cut Mutia Nomor 68, Kelurahan
Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Serah terima ini
merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara idle
pada Ombudsman Republik Indonesia.
Usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),
Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A Andiana menyerahkan sertifikat atas BMN
tersebut kepada Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu berupa asli
Sertifikat Hak Pakai No. 41/Pj atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Didith mengingatkan tentang kewajiban-kewajiban Ombudsman
selaku pengguna barang setelah diterimanya BMN idle tersebut. “Paling lambat
dalam enam bulan, Ombudsman berkewajiban untuk mencatat BMN tersebut ke dalam
aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik
Negara-red),” ujar Didith.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar sertifikat juga harus
segera dibaliknamakan. Jika sebelumnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia
Cq. Kementerian Keuangan, maka segera dibalik nama menjadi atas nama Pemerintah
Republik Indonesia Cq. Ombudsman Republik Indonesia.
Yang tak kalah penting, menurut Didith, Ombudsman juga harus segera menetapkan status penggunaan BMN tersebut selambat-lambatnya enam bulan sejak diterimanya BMN.
Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda
Pandapotan menyampaikan ucapan terima kasih saat menerima aset ini.
“Mudah-mudahan aset ini bisa bermanfaat bagi Ombudsman dan menunjang tusi
Ombudsman Lampung selaku pengawas badan publik di perwakilan bandar Lampung,”
tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka
S Sukadana menyampaikan bahwa hibah merupakan bagian dari penghematan karena
biayanya relatif lebih murah dibandingkan pengadaan baru tanah dan bangunan. Menurutnya,
BMN idle bisa dimanfaatkan oleh kementerian atau lembaga manapun yang sedang
membutuhkan. "Di dalam rumah Indonesia tidak ada sekat antar
instansi," pungkasnya.
(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Marinda Isella)