Bandar
Lampung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
mengadakan sosialisasi internal tentang pedoman tata naskah di Ruang Rapat
lantai 2 pada Senin (4/3). Tata naskah dinas (TND) yang disosialisasikan adalah TND Kementerian Keuangan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.01/2018 Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai perubahan atas PMK
Nomor 181/PMK.01/2014.
Pelaksana Subbagian Umum Ifa Rosyidah yang ditunjuk sebagai pembawa materi memaparkan tentang
perbedaan antara TND versi lama yang mengacu pada PMK Nomor 181/PMK.01/2014
dengan versi terbaru.
Berdasarkan paparannya, hal-hal yang berbeda misalnya naskah dinas korespondensi
eksternal dulunya ditujukan kepada pihak lain di luar unit organisasi yang
bersangkutan, namun saat ini ditujukan kepada pihak lain di luar Kementerian
Keuangan.
Dengan demikian, naskah
dinas yang ditujukan kepada atasan, pejabat setingkat, atau bawahan di lingkungan
Kementerian Keuangan masuk kategori naskah dinas korespondensi internal.
“Sesama kantor
vertikal di bawah Kemenkeu, kini cukup berkorespondensi via Nota Dinas,” terang
Ifa. “Hal ini sebagai salah satu bentuk penyederhanaan korespondensi di
Kementerian Keuangan.”
Masih menurut Ifa, upaya
penyederhanaan tersebut juga tampak pada format naskah Serah Terima Jabatan yang
saat ini dapat menggunakan format Berita Acara.
Yang terpenting dari
TND versi baru ini, menurut paparan Ifa, semua naskah dinas dan verbal tidak
lagi menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Itu sebagai keamanan
informasi, mengingat NIP menunjukkan identitas pribadi dan banyak aplikasi yang
menggunakan NIP sebagai username,”
paparnya.
Menutup
kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Umum Budi Purwanto berharap agar diskusi
tentang TND tidak berhenti hanya saat sosialisasi.
"Jika masih ada hal yang ingin didiskusikan, agar dibahas di group WA kantor kita," pungkasnya.
(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Ezzah Nariswari Lupianto, HSBM)