Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
TND 2018: Penyederhanaan Korespondensi di Kemenkeu
Hakim Setyo Budi Mulyono
Senin, 04 Maret 2019   |   512 kali

Bandar Lampung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung mengadakan sosialisasi internal tentang pedoman tata naskah di Ruang Rapat lantai 2 pada Senin (4/3). Tata naskah dinas (TND) yang disosialisasikan adalah TND Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.01/2018 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai perubahan atas PMK Nomor 181/PMK.01/2014.

Pelaksana Subbagian Umum Ifa Rosyidah yang ditunjuk sebagai pembawa materi memaparkan tentang perbedaan antara TND versi lama yang mengacu pada PMK Nomor 181/PMK.01/2014 dengan versi terbaru.

Berdasarkan paparannya, hal-hal yang berbeda misalnya naskah dinas korespondensi eksternal dulunya ditujukan kepada pihak lain di luar unit organisasi yang bersangkutan, namun saat ini
ditujukan kepada pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, naskah dinas yang ditujukan kepada atasan, pejabat setingkat, atau bawahan di lingkungan Kementerian Keuangan masuk kategori naskah dinas korespondensi internal.

“Sesama kantor vertikal di bawah Kemenkeu, kini cukup berkorespondensi via Nota Dinas,” terang Ifa. “Hal ini sebagai salah satu bentuk penyederhanaan korespondensi di Kementerian Keuangan.”

Masih menurut Ifa, upaya penyederhanaan tersebut juga tampak pada format naskah Serah Terima Jabatan yang saat ini dapat menggunakan format Berita Acara.

Yang terpenting dari TND versi baru ini, menurut paparan Ifa, semua naskah dinas dan verbal tidak lagi menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Itu sebagai keamanan informasi, mengingat NIP menunjukkan identitas pribadi dan banyak aplikasi yang menggunakan NIP sebagai username,” paparnya.

Menutup kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Umum Budi Purwanto berharap agar diskusi tentang TND tidak berhenti hanya saat sosialisasi.

"Jika masih ada hal yang ingin didiskusikan, agar dibahas di group WA kantor kita," pungkasnya.

(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Ezzah Nariswari Lupianto, HSBM)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini