Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pembinaan Lelang pada KPKNL Bandar Lampung
Hakim Setyo Budi Mulyono
Kamis, 15 Februari 2018   |   176 kali

Bandar Lampung –Kepala Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Mulyarman membuka Pembinaan Lelang pada Rabu, (14/2/2018) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Dalam arahannya Mulyarman menyampaikan  Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang tata cara pemeriksaan pejabat lelang (PL). “Peraturan tersebut juga mengatur tentang pengawasan serta penilaian kinerja PL oleh pengawas lelang. Dalam hal ini, kami di Kanwil menjadi pengawas bagi PL di KPKNL Bandar lampung,” ujar Mulyarman.

Pembinaan yang dilakukan kali ini meliputi pemeriksaan berkas Risalah Lelang (RL), sosialisasi perdirjen, dan penghancuran security paper. Seusai pemerikaan terhadap RL, Mulyarwan dan tim mengadakan pertemuan di ruang rapat lantai 2 KPKNL Bandar Lampung yang dihadiri oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A Andiana, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Andri Dwinanto, dan PL KPKNL Bandar Lampung antara lain Budi Purwanto, Helmi Marzuki, dan Casrudin

Pada pertemuan tersebut, Mulyarman menguraikan hasil temuan terhadap RL yang diperiksa oleh timnya. “Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada masing-masing PL,” jelasnya.

Menanggapi hasil temuan tersebut, Didith berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut. “Lebih baik kita dikoreksi oleh lingkungan internal kita daripada oleh pihak eksternal.” ujar Didith. “Kesalahan adalah hal yang manusiawi, namun jangan diulangi.” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Didith mengungkapkan bahwa 4 dari 5 PL di kantornya menjabat juga sebagai kepala seksi. “Selain melelang, mereka juga melaksanakan tusi di seksinya masing-masing,“ ungkapnya.

Kegiatan berikutnya adalah penghancuran security paper yang telah rusak atau di dalamnya terdapat salah tulis. “Penghancuran security paper yang sudah tidak berguna ini sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan kertas tersebut,” ungkap Andri. (berita/foto: hakim sb mulyono)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini